Dipecat! Karir Karim Sebagai Komisioner KPU Banjar Tamat, 5 Nama Daftar Pengganti Menunggu

BANJARMASIN, Klikkalsel.com – KPU RI telah mengeluarkan surat pemberhentian Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Karim Omar berdasarkan amar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Surat pemecatan itu, ditembuskan ke KPU Kalsel yang menyiapkan pengganti antar waktu (PAW) Abdul Karim Omar sebagai komisioner.

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin yang membidangi Divisi Hukum, membenarkan proses pemecatan bawahannya di KPU Kabupaten Banjar itu. Pasalnya, pemecatan Abdul Karim Omar selambat-lambatnya dilakukan KPU RI tujuh hari kerja pasca pembacaan sidang putusan DKPP pada Rabu 8 September lalu, artinya paling akhir surat pemecatan keluar pada hari ini (Jumat-red).

“Kemarin, saya sudah tanya ke SDM, mungkin ini progres pengiriman (surat tembusan) saja. Tinggal menunggu saja, pengiriman dari Jakarta ke sini,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/9/2021).

Surat tembusan pemberhentian itu salah satu syarat utama KPU Kalsel memproses PAW kekosongan formasi Komisioner KPU Kabupaten Banjar. Kendati demikian, KPU Kalsel tetap menunggu surat perintah KPU RI untuk melakukan PAW.

“Mungkin SDM akan konsul kembali,” jelasnya terkait proses PAW Abdul Karim Omar yang akan dikoordinasikan Divisi SDM KPU Kalsel ke pusat.

Ada lima nama daftar tunggu yang bakal diseleksi sebagai PAW Abdul Karim Omar.

Lima orang itu adalah mereka yang berada di urutan 6 sampai10 saat seleksi komisioner KPU Kabupaten Banjar periode 2018-2023 yakni Husni Thamrin, Rizki Wijaya Kusuma, Fauzi Rahman, Yadaini Noor dan Supriansyah.

Baca juga: Pilgub Kalsel Menyisakan Kasus Etik Komisioner KPU Kabupaten Banjar

Sementara itu, Abdul Karim Omar harus berbesar hati menerima putusan DKPP. Karirnya tamat sebagai Komisioner KPU Banjar setelah Majelis Hakim DKPP memutuskan dirinya telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3, pasal 6 ayat 2 huruf a dan huruf b pasal 7 ayat 1 pasal 8 huruf a dan huruf 1 huruf l pasal 9 dan pasal 15 huruf a peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan putusan diberhentikan tetap.

Untuk diketahui, dipecatnya Karim bermula dengan beredarnya rekaman pembicaraan dirinya dengan Ketua DPRD Banjar, Rofiqi yang sempat viral saat tahapan Pilgub Kalsel 2020. Dalam pembicaraan kedua orang ini pada 28 Januari 2021 lalu, terungkap ada hal-hal yang menyangkut dugaan politik uang. Yakni pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK di Kabupaten Banjar.

Status Rofiqi sendiri selain Ketua DPRD Banjar, dia juga sebagai tim pemenangan Paslon 02, Denny Indrayana-Difriadi. Yang membuat pengadu (Bawaslu Banjar) melayangkan laporan ke DKPP, Karim mengelak saat sidang MK lalu terkait dugaan politik uang tersebut.

Dalam pokok aduan pengadu, Karim diduga berbohong dan tidak mandiri terkait pernyataannya tentang dugaan beberapa Anggota PPK yang menerima uang seperti terdengar dalam bukti pembicaraan bersama Rofiqi.

Saat sidang MK Pilgub Kalsel lalu, Karim yang kala itu jadi saksi mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK. Menariknya, saat sidang pemeriksaan DKPP sebelumnya, terungkap pula Karim bertemu dengan Rofiqi di DPRD Banjar tanpa sepengetahuan Ketua dan Anggota KPU Banjar lainnya.

Meski saat sidang, Karim menegaskan kedatangannya saat itu adalah untuk klarifikasi kabar adanya dugaan politik uang yang melibatkan PPPK. Karim pun mengatakan hal tersebut atas dasar jabatan dirinya sebagai koordinator Divisi Pengawasan, KPU Banjar. (rizqon)

Editor: Abadi