MARTAPURA, klikkalsel.com – Buntut dari penghentian laporan Tim Pasangan Calon (Paslon) 02 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Laporan yang dilimpahkan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Bawaslu Kabupaten Banjar dengan nomor laporan: 02/Reg/LP/PB/Kab/22.04/XI/2024, yang telah tertempel pada Madding Bawaslu.
Ketua Bawaslu Banjar, Hafizh Ridha mengakui, jika pihaknya mengetahui hal tersebut yang dari beberapa media yang telah melakukan konfirmasi kepada pihaknya.
“Kami mengetahui, tapi dari rekan-rekan awak media yang mengkonfirmasi soal hal ini,” jelasnya saat ditemui klikkalsel.com, Kamis (14/11/2024) sore.
Baca Juga : Laporan Tamliha – Habib Ahmad Dilimpahkan ke Bawaslu Banjar
Baca Juga : Ayah Bejat di Banjarmasin Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil
Lelaki yang akrab disapa Ben Ruman ini mengatakan, jika pihaknya telah mengeluarkan putusan, namun apabila ada keberatan dari kuasa hukum Paslon dan mau melaporkan ke DKPP, ia mengaku mempersilakan karena merupakan haknya.
“Kalau beliau (Paslon 02 dan kuasa hukumnya, red) menempuh jalur hukum, itu hak mereka. Namun sampai detik ini kami belum ada diberitahukan secara langsung,” ungkapnya.
Ditanya tentang persiapan Bawaslu Banjar untuk menghadapi laporan di DKPP tersebut, lelaki jebolan Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari ini mengaku pihaknya telah menyiapkan kajian awal dan kajian akhir saat proses pelimpahan hingga pemutusan perkara.
“Tapi ini terlepas dari dilaporkan atau tidak, kami sudah menyiapkan kajian-kajian awal kemarin,” ucapnya.
Selain itu, dalam Perbawaslu 9 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran ia mengatakan, pada Pasal 26 jika pelapor dan terlapor tidak bisa mengajukan saksi ahli. Melainkan saksi ahli yang dihadirkan oleh Bawaslu.
“Karena ini proses laporan. Bahkan untuk terlapor kemarin juga kami tolak ketika datang langsung ke kantor kami,” tandasnya. (Mada)
Editor: Abadi