Bakal Terbongkar Siapa Yang Memalsukan Dokumen Dijadikan Bukti Sidang Sengketa Hasil Pilgub di MK

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menaikkan status penanganan dugaan pemalsuan dokumen ke tahap penyidikan. Dalam hal ini, penyidik mendapati unsur pidana dalam kasus tersebut, yang dokumen surat pernyataan itu dijadikan alat bukti di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Kalsel.

Kasus ini diawali dari laporan Komisioner KPU Banjar, Abdul Muthalib yang tak terima dan menyebut tandatangannya dalam dokumen yang dijadikan alat bukti oleh pihak pemohon dalam PHPU Pilgub Kalsel telah dipalsukan. 

Di mana dalam surat pernyataan itu disebut berisi pernyataan manipulasi perolehan suara Pilgub Kalsel yang mencantumkan nama dan tandatangan Abdul Muthalib sebagai Komisioner KPU Banjar. 

Salinan dokumen yang dijadikan alat bukti di sidang MK

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Kalsel mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti segala laporan secara serius berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

“Ditetapkan naik ke status penyidikan Rabu (7/4/2021),” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Tim Hukum Paslon Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), Andi Syafrani mengatakan, dengan status penanganan yang naik ke tahap penyidikan, maka semakin menguatkan dugaan bahwa surat pernyataan yang dijadikan alat bukti oleh pemohon yaitu Paslon Denny Indrayana-Difriadi atau Haji Denny-Difri (H2D), diduga kuat dipalsukan.

Salinan dokumen bantahan Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib terhadap surat yang mencatut namanya dijadikan alat bukti sidang MK.

“Secara hukum pelaku yang diduga membuat surat tersebut akan terkuak. Dalam hukum, pihak yang menggunakan dokumen palsu pun dapat dijerat pidana,” ujarnya, Senin (12/4/2021).

Andi mengatakan, dalam persidangan PHPU Pilgub Kalsel, alat bukti berupa surat pernyataan tersebut diserahkan langsung oleh H Denny Indrayana sebagai principal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyatakan akan ikut memonitor kelanjutan kasus yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel tersebut. 

“Diharapkan penyidik segera menetapkan dan mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini,” tutur Andi. 

Terpisah kepada pers, Juru Bicara Kuasa Hukum Paslon H2D, M Raziv Barokah mengatakan, saat pihaknya menyampaikan alat bukti, majelis hakim sudah menyampaikam akan memeriksa secara detil surat tersebut. 

“Majelis hakim sudah menyampaikan akan memeriksa secara detail surat tersebut. Mengecek kebenarannya dengan forensik dan lain sebagainya. Rupanya, surat itu juga menjadi dasar hakim MK dalam memutus. Artinya hakim MK teryakinkan dengan surat tersebut dan tentu sudah mempertimbangkan keabsahannya,” kata Raziv. 

Apalagi Raziv meyakini keputusan MK juga didasari pada pertimbangan atas bukti-bukti lainnya, seperti keterangan saksi serta surat tanda terima pengambilan 20 kotak suara yang dinilainya janggal.  Dari sisi hukum, Raziv menilai suatu putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga tidak bisa lagi diganggu gugat. 

Meski demikian, Ia menyatakan tentu pihaknya siap untuk mengikuti proses hukum, termasuk jika ada pihak dari H2D yang diundang untuk menjadi saksi dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan tersebut. 

“Tentu kami sangat siap,” tegas Raziv. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan pemanggilan saksi-saksi dalam tahap penyidikan dijadwalkan akan dimulai Senin (11/4/2021).

Kabid Humas belum merincikan ada berapa saksi-saksi yang rencananya akan dipanggil ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Namun dipastikan pihak pelapor yaitu Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib adalah satu diantaranya.

“Pemeriksaan saksi-saksi rencananya dimulai minggu depan,” tandasnya. (rizqon)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan