Pilgub Kalsel Menyisakan Kasus Etik Komisioner KPU Kabupaten Banjar

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel memang telah berakhir, namun masih ada persoalan yang belum tuntas terkait pelanggaran etik penyelenggara. Yang mana salah satu Komisioner Kabupaten Banjar diduga kongkalikong dengan Ketua DPRD setempat sehingga dilaporkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sosok terlapor atau terpadu itu adalah Abdul Karim Omar. Dia dilaporkan oleh Ketua dan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Banjar, yaitu Fajeri Tamzidillah, Muhammad Syahrial Fitri, Rizki Wijaya Kusuma, dan Hairun Falah.

Muara laporan adalah isi rekaman pembicaraan dirinya dengan Ketua DPRD Banjar saat momen Pilgub Kalsel lalu di masa-masa menjelang Pemungutan Suara Ulang. Kasusnya saat sedang bergulir, DKPP sudah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik awal pekan lalu, Senin (23/8/2021) lalu.

Dalam rekaman pembicaraan ada hal-hal yang menyangkut dugaan politik uang terkait pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK di Kabupaten Banjar. Namun, teradu Karim tak membenarkan isi pembicaraan itu saat sidang MK lalu.

Baca Juga : Tepis Pertemuan, Komisioner KPU Banjar Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Pilgub Kalsel

Dalam pokok aduan Bawaslu Kabupaten Banjar bahwa teradu diduga berbohong dan tidak mandiri terkait pernyataannya tentang dugaan beberapa Anggota PPK yang menerima uang. Kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar padahal disebut-sebut teradu mengakui bahwa beberapa Anggota PPK telah menerima uang.

Pernyataan berbeda justru disampaikan Karim saat menjadi saksi dalam sidang PHP Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2020 lalu. Dia mengelak dan menyatakan tidak mengetahui pembagian uang kepada beberapa Anggota PPK.

Saat sidang berlangsung, pengadu menjelaskan secara detail adanya pembicaraan dugaan politik uang yang dilakukan teradu. Untuk menguatkan temuan rekaman suara, menurut pengadu pihaknya bahkan sudah mengklarifikasi soal dugaan ini.

“Sudah kami klarifikasi, dan dibebarkan oleh Ketua DPRD Banjar (Muhammad Rofiqi),” ucap pihak pengadu dihadapan ketua majelis hakim.

Pihak pengadu juga menyampaikan, bahkan rekaman percakapan itu viral antara teradu dengan Ketua DPRD Banjar di media sosial menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU). Sementara, hal yang menjadi pertanyaan pihak pengadu, ketika sidang MK, teradu tak membantah adanya pembagian uang kepada PPK.

Untuk diketahui, status Rofiqi sendiri selain Ketua DPRD Banjar, juga sebagai tim pemenangan paslon 2, Denny Indrayana-Difriadi.

“Kami klarifikasi percakapan itu dengan Rofiqi dan beliau menjawab benar dengan menyebut percakapan dengan teradu,” beber pihak pengadu.

Menariknya, bukti rekaman percakapan antara teradu dengan Rofiqi yang terjadi pada 28 Januari 2021 lalu didengar dalam sidang. Ketua Majelis Hakim, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP menanyakan kepada teradu mengenai rekaman suara tersebut.

“Rofiqi yang nelpon,” jawab Karim.

Karim menegaskan, meski adanya percakapan, namun tak ada kejadian pembagian uang kepada PPK.

“Saya tidak pernah sama sekali terbersit sekalipun melakukan tindakan ini,” tegasnya.

Sementara itu, selain adanya percakapan yang beredar luas juga terkuak dalam sidang bahwa terpadu dengan Rofiqi melakukan pertemuan di DPRD Banjar. Teradu menerangkan, pertemuan itu adalah tugas kelembagaan dan tidak ada embel-embel lain.

“Kedatangan saya ketika itu untuk klarifikasi kabar adanya dugaan politik uang yang melibatkan PPPK. Karena saya sebagai koordiantor Divisi Pengawasan,” pungkasnya.

Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa semua fakta persidangan ke rapat pleno untuk memutuskan perkara. (rizqon)

Editor : Akhmad