Dinyatakan Bersalah di Tahap Kasasi, Kejari Tetapkan DPO Kepada Seorang Oknum PNS Tabalong

Kejari Tabalong ketika menyampaikan kepada pihak wartawan

TANJUNG, Klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong telah menetapkan Datar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang oknum PNS di Kabupaten Tabalong.

Diketahui, oknum tersebut diduga tersandung perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Tabalong Tahun Anggaran (TA) 2017 atas nama terdakwa Rahman Nuriadin.

Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel, Amanda Adelina menyampaikan bahwa perkara tersebut di putus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Banjarmasin berdasarkan putusan Nomor : 21/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm tanggal 25 Maret 2021.

“Bahwa dalam salah satu amar dalam putusan pengadilan Negeri Banjarmasin tersebut memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan sehingga JPU mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung,” ujarnya Rabu, (18/5/2022).

Kemudian JPU mengajukan Upaya Hukum Kasasi pada tanggal 06 April 2021 dan menyerahkan memori kasasi pada tanggal 19 April 2021.

Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara

Baca Juga : BPKP Ingatkan Kasus Korupsi Pemkab HSU di Momen Hari Jadi

Adapun isi pokok dari memori Kasasi JPU adalah bahwa penuntut umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama yang menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan UPPKB.

“Dimana terdakwa bertindak sebagai PPTK, hakim juga berpendapat bahwa perkara ini adalah murni hubungan keperdataan karena adanya surat kuasa dari pemilik tanah ke makelar tanah,” ujarnya.

Jaksa Penuntut umum dalam memori Kasasinya membuktikan bahwa dalam proses pengadaan lahan banyak perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh terdakwa.

“Antara lain surat kuasa yang terbit bukan atas kehendak pemilik tanah melainkan kehendak makelar tanah dan terdakwa, sehingga pemilik tidak mengetahui berapa harga tanah sebenarnya,” ucapnya.

Setelah proses ulang pemeriksaan perkara oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi, maka pada tanggal 08 Maret 2022 dengan nomor Putusan MA Nomor : 938 K/Pid.Sus/2022 terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

Sehingga terdakwa dijatuhi pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp.400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 50 juta.

“Adapun uang pengganti sebesar Rp 50 juta yang wajib di bayar oleh terdakwa terbukti merupakan uang yang terdakwa nikmati dari hasil pembebasan lahan yang didapat terdakwa dari makelar tanah,” katanya.

Dalam rangka pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, JPU telah melakukan pemanggilan terhadap Rahman sebanyak 3 kali namun terpidana tidak memenuhi panggilan JPU dan tidak ada di kediamannya atau bisa dikatakan terpidana tidak kooperatif.

Sehingga pihak Kejaksaan Negeri tabalong telah menerbitkan DPO terhadap terpidana (Rahman) dan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung secara berjenjang melalui kejaksaan tinggi.

“Serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana,” pungkasnya

Amanda menghimbau kepada terpidana diminta agar dapat kooperatif untuk menyerahkan diri ke Kejari Tabalong. (Dilah)

 

Editor: Abadi