BPKP Ingatkan Kasus Korupsi Pemkab HSU di Momen Hari Jadi

Kepala BPKP Kalsel Rudy M Harahap.

AMUNTAI, klikkalsel.com – Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) genap menginjak usia ke-70 tahun pada 1 Mei 2020 lalu. Marwah kabupaten berjuluk ‘Kota Bertakwa’ ini sempat dicederai OTT korupsi Dinas PUPR dan menyeret Abdul Wahid yang kala itu menjabat bupati.

Hal tersebut jadi perhatian khusus Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel yang mewanti-wanti saat menghadiri peringatan hari jadi HSU, Kamis (12/5/2022).

Kepala Perwakilan BPKP Kalsel, Rudy M Harahap mengingatkan agar setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten HSU dilaksanakan dengan baik. Ditegaskannya segala proses harus menaati ketentuan peraturan yang berlaku.

Mengingat beberapa waktu lalu, pernah terjadi kasus OTT yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Oleh karena itu, penerapan Sistem Pengendalian Internal Terintegrasi menjadi salah satu hal diperlukan untuk melakukan pembenahan.

“Momen ini, kami BPKP siap untuk membantu Kabupaten HSU dalam penerapan SPIP Terintegrasi demi mewujudkan keandalan pelaporan keuangan, efektifitas dan efisiensi, pengamanan aset, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Apabila SPIP Terintegrasi telah diimplementasikan dengan baik, akan membawa pengaruh positif terhadap capaian kinerja Pemerintah Daerah yang diukur dengan indikator penilaian yang lain,” imbuh Rudy.

Baca Juga : Sidang Lanjutan Korupsi HSU, Saksi Mengaku Telah Serahkan Rp 8 Milyar dan Pernah Diminta Carikan Dana Pilkada

Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Kepala Badan Kesbangpol Banjarmasin Divonis 4 Tahun Penjara

Nilai-nilai yang ada dalam SPIP Terintegrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari beberapa framework penilaian birokrasi, yakni MCP KPK, Opini BPK, SAKIP, RB, Survei Penilaian Integritas, dan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Sementara itu, Rudy juga mendorong semua jajaran pemerintah daerah Kabupaten HSU untuk mempercepat implementasi Percepatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022. Kabupaten HSU telah memiliki kebijakan terkait P3DN yang diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran Plt Bupati Husairi Abdi. Namun, di satu sisi belum ada pembentukan Tim P3DN dan Tim Pengelola e-Katalog Lokal.

“Ini menunjukkan sudah ada komitmen dari Kepala Daerah untuk mendorong percepatan P3DN, meskipun masih perlu tambahan dan perbaikan di segala lini,” pungkasnya.

Dalam acara tersebut sekaligus menjadi momentum jajaran OPD Kabupaten HSU untuk bersama-sama berkomitmen mendukung P3DN lewat SPIP Terintegrasi.Sebanyak 27 pimpinan OPD telah menandatangani komitmen bersama untuk menerapkan SPIP Terintegrasi, Manajemen Risiko dan P3DN.

“Diharapkan, dengan adanya penandatanganan komitmen bersama ini, penyelenggaraan SPIP Terintegrasi dan Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dapat benar-benar terealisasi dan membawa dampak perubahan ke arah yang lebih baik bagi Kabupaten Hulu Sungai Utara,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran