Dinonaktifkan Jadi Wabup, Zony Lapor Bareskrim Mabes Polri

H. Zony Alfiannoor didampingi H Masruddin tunjukan salinan Surat Bawaslu RI. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Buntut dari dikeluarkannya Surat Penonaktifan dirinya dari jabatan Wakil Bupati (Wabup) Tabalong, H Zony Alfiannoor akhirnya laporkan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bupati Tabalong ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Hal tersebut disampaikan Zony dihadapan awak media saat menggelar jumpa pers di Banjarmasin, Sabtu (17/11/2018).

Menurutnya, apa yang dilakukan Sekda dan Bupati Tabalong merugikan dirinya serta merampas hak dan wewenangnya sebagai pejabat negara maupun pribadi.

“Seharusnya tidak seperti itu, masa sekda yang secara struktural adalah bawahan mengeluarkan surat penonaktifan untuk wabup, meski itu atas nama bupati,” ujar Zony menyayangkan.

Apalagi menurutnya, sebelumnya ia telah mengirimkan surat yang menjelaskan status dirinya sebagai sebagai calon anggota DPR RI yang masih dalam sengketa ke Bupati Tabalong.

Lebih lanjut ia memang mengakui pernah mendaftar di KPU untuk mencalon jadi anggota DPR RI. Namun karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai wakil bupati, maka ia pun dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan seharusnya secara otomatis ia gugur.

Selain itu diungkapkannya ia pun telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI tersebut.

Namun belakangan namanya masih tetap muncul Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI yang tercantum dalam situs KPU RI.

Ia pun telah melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu RI dan telah ditetapkan dalam SK Bawaslu Nomor 02/TM/PL/ADM/RI/00.00/X/2018 yang intinya menyatakan terjadi pelanggaran oleh KPU RI dan meminta KPU RI melakukan perubahan tentang DCT yang memuat nama dirinya.

“Saya telah kirimkan surat ke bupati, selain itu Bawaslu RI pun telah menyatakan itu sebuah kesalahan. Namun Sekda tetap mengeluarkan surat penoaktifan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, H Masruddin yang saat itu mendampingi Zony pun menyayangkan apa yang dilakukan Sekda yang mengatasnamakan bupati tersebut.

Seharusnya ada mekanisme khusus bila ingin memberhentikan dan menonaktifkan seorang pejabat negara.”Seharusnya surat dari gubernur atau Mendagri bukannya dari sekda,” ujar Masruddin. (david)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan