Dinas Perdagangan Kalsel Sempat Temui Tumpukan Minyak Goreng Saat Sidak, Kadis: Stok Barang Baru

Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, Birhasani mengecek tumpukan minyak goreng saat sidak.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah agen minyak goreng di Banjarmasin, Jumat (11/2/2022). Alhasil, didapati ada temuan tumpukan minyak goreng di tengah kelangkaan yang terjadi.

Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Birhasani secara langsung memimpin sidak tersebut. Sidak dilakukan, guna memastikan tak ada penimbunan barang di tingkat distributor atau agen.

Karena hal itu berpotensi terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sebab kelangkaan minyak goreng sempat terjadi disertai lonjakan harga tak wajar, belum lama tadi.

Terkait temuan tumpukan minyak goreng saat sidak, Birhasani menerangkan barang tersebut merupakan stok baru datang setelah dikonfirmasi kepada agen. Sementara terkait kosong stok yang belum lama tadi, jelasnya, terjadi secara nasional.

“Stok minyak goreng masih ada, suplai akan bertambah beberapa hari kedepan, yang jelas tidak ada penimbunan di distributor, karena stok terbatas, kepada pedagang dan pengecer juga dibatasi,” ujarnya.

Baca Juga : Percepat Herd Immunity, Dinkes Banjarmasin Gelar Vaksinasi Keliling

Baca juga : Warga Temukan Jasad Bayi di Belakang TPS

Sementara itu, Wiliam salah satu agen minyak goreng menyampaikan bahwa sempat mengalami kekosongan stok beberapa hari terakhir. Ia pun berharap stok minyak goreng kembali stabil.

“Dampak ke bawah lebih besar lagi ke masyarakat dan UMKM,terakhir saya jual Rp 14.500, ini menghabiskan stok,” pungkasnya.

Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng saat ini telah disesuaikan per 1 Februari 2022. Seiring dengan berlakunya kebijakan domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dan olein ke pasar dalam negeri.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan DPO untuk CPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram, sementara untuk minyak olein sebesar Rp10.300 per liter.

Dengan ketentuan harga baru ini, maka harga jual minyak goreng curah di pasaran ditetapkan sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000 per liter. (rizqon)

Editor: Abadi