Diminta Cabut Tuntutan, Pemko Banjarmasin Berencana Balas Surat Mendagri

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, didampingi Asisten II dan Kabag Perekonomian Pemko Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina beberapa waktu lalu mendapatkan surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang isinya perintah pencabutan pengujian Undang-undang Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstisi (MK).

Oleh pihak Pemko Banjarmasin, hal tersebut masih dirapatkan melalui bagian Hukum Setdako Banjarmasin.

Dalam waktu dekat, Ibnu Sina, berencana membalas surat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

“Sekarang, surat mendagri masih dipelajari di bagian hukum. Kemudian, mempertimbangkan banyak aspek. Paling tidak, nanti kami sampaikan dengan DPRD Banjarmasin,” ucapnya.

Lantas apakah surat balasan yang nantinya dilayangkan itu menyetujui adanya perintah pencabutan tersebut.

Terkait hal itu, Ibnu hanya mengatakan bahwa pihaknya hanya akan membalas surat mendagri saja.

“Kami harus sampaikan bahwa kami tidak bisa langsung mencabut upaya judicial review itu. Harus ada persetujuan dengan DPRD Banjarmasin,” jelasnya.

“Kemudian melihat aspek lain seperti misalnya yang saat ini berproses di MK,” tambahnya.

Setelah membalas surat mendagri, Ibnu mengaku akan mengkonsultasikannya ke DPRD Banjarmasin bagaimana kelanjutannya. Apakah bakal ada rapat paripurna atau tidak.

“Tapi kalau sekilas, sudah ada jawaban dari DPRD. Maju terus,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengaku sudah mengetahui adanya surat perintah mencabut gugatan yang dimaksud.

Terkait hal itu, Harry pun mengaku tidak sependapat dengan adanya surat mendagri tersebut.

“Kalau secara pribadi, kami tidak sependapat dengan pencabutan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga : Judicial Review ke MK, Pemindahan Ibukota Akan di Serahkan Besok Hari

Baca Juga : Bappeda Kalsel Sebut Ekonomi Banjarmasin Normal Meski Ibukota Provinsi Pindah

Kendati demikian, Harry mengatakan secara kolektif kolegial maka keputusan nantinya akan ditentukan melalui rapat paripurna.

Dan rapat paripurna penentuan keputusan ini lanjut Harry, bisa dilakukan apabila Pemko Banjarmasin dalam hal ini Walikota membuat surat ke DPRD Banjarmasin apabila ingin mencabut gugatan tersebut.

“Surat itu yang akan menjadi dasar DPRD Banjarmasin untuk melaksanakan rapat paripurna nanti. Jadi kami menunggu saja,” katanya.

Harry juga menggarisbawahi bahwa apabila Walikota Banjarmasin nantinya menyurati DPRD Banjarmasin, terkait wacana pencabutan gugatan tersebut tidak serta merta atau pasti disetujui dalam rapat paripurna.

Melainkan ditentukan oleh delapan fraksi yang ada di DPRD Banjarmasin.

“Karena di paripurna itu, mekanismenya lewat pandangan fraksi. Jadi belum tentu paripurna nanti menyetujui untuk mencabut gugatan tersebut,” tegasnya.

Terlebih menurut Harry, saat menggelar rapat paripurna untuk mengajukkan gugatan ke MK, semua fraksi setuju untuk melayangkan gugatan.

“Kalau ingin dicabut ya disampaikan lagi melalui paripurna, dan bagaimana pandangan masing-masing fraksi nantinya,” tutupnya.

Seperti diketahui. Gugatan yang dilayangkan wali kota bersama DPRD Banjarmasin, karena adanya point pemindahan kedudukan Ibu Kota Provinsi Kalsel yang semula di Banjarmasin ke Banjarbaru.

Pasal terkait pemindahan ibu kota ini pun dinilai tidak memenuhi prosedur, bahkan terkesan tiba-tiba hingga dinilai tidak melibatkan partisipasi masyarakat.

Gugatan yang dilayangkan sendiri berupa uji materil dan uji formil, khususnya terkait dengan prosedur terbitnya UU Nomor 8 tersebut, yang memuat pasal tentang pemindahan ibu kota Kalsel.

Tidak hanya Walikota dan Ketua DPRD Banjarmasin, gugatan juga dilayangkan oleh Kadin Banjarmasin dan Forkot Banjarmasin, dan perkara tercatat bernomor 58 dan 59.

Namun setelah sidang sempat digelar sekitar empat kali oleh MK RI, Mendagri pun menerbitkan surat bernomor 180/4177/SJ yang berisi perintah untuk mencabut gugatan atau pengujian Undang-undang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di MK RI.

Surat tertanggal 22 Juli 2022 ini pun ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian dan ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin.(fachrul)

Editor : Amran