Judicial Review ke MK, Pemindahan Ibukota Akan di Serahkan Besok Hari

Forkot bersama Perwakilan Pemko Banjarmasin melakukan doa bersama di makam Sultan Suriansyah sebelum menyerahkan dokumen Judicial Review

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Forum Kota (Forkot) Banjarmasin semakin serius melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemindahan Ibukota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Dokumen Judical Review ke MK tersebut dijadwalkan pada tanggal 19 April 2022 besok, bertepatan dengan momentum Nuzulul Qur’an yang jatuh pada 17 Ramadan.

Keputusan itu mantap diambil Forkot Banjarmasin yang menghimpun Dewan Kelurahan, tokoh masyarakat, DPRD Kota Banjarmasin, dengan memberi kuasa kepada Direktur Borneo Law Firm (BLF) Muhamad Pazri.

“Ini merupkan bentuk ikhtiar kita, untuk mengembalikan Marwah ibukota kembali ke Banjarmasin,” ujar Pazri, Senin (18/4/2022).

Secara historis, Pazri menyoroti ada beberapa hal yang tidak bisa dilepaskan dari kota Banjarmasin sebagai ibukota Kalimantan Selatan.

“Raja Banjar pertama sultan Suriansyah. Ini Sejarah yang mengakar dari dulu sampai sekarang. Ternyata substansi itu ditinggalkan pada saat pembentukan UU no 8 tahun 2022. Ini menunjukkan para pembentuk undang-undang mengabaikan aspek sejarah ini,” tambahnya.

Baca Juga : Partai Ummat Dukung Judicial Review Pemindahan Ibukota ke MK

Baca Juga : Pemindahan Pelayanan RSUD Datu Sanggul Terkendala Izin Operasional

Selain itu, Pazri juga mengkritisi prosesi pembentukan UU no 8 tahun 2022 tentang pemindahan ibukota Kalsel, yang sudah disahkan DPR RI bersama pemerintah dalam rapat paripurna pada 15 Februari 2022. Menurutnya, hal itu dilaksanakan tanpa melalui dengar pendapat dan diskusi dengan unsur masyarakat Kota Banjarmasin.

“Sehingga secara filosofis, yuridis, dan normatif, dasar kita mengajukan Judical Review cukup kuat. Melalui momentum ini mudah-mudahan dikabulkan, dan kita tidak akan mundur sesuai jargon Waja sampai kaputing,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun mengatakan, pihaknya saat ini tengah dalam proses penyempurnaan administrasi terkait dokumen gugatan tersebut. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan sejumlah saksi ahli guna memperkuat gugatan ke MK.

“Kita sudah melakukan komunikasi dengan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli. Nanti ada penunjukkan resmi dari walikota Banjarmasin. Selain Yusril, juga ada Dr Ihsan Anwari (ULM), Subhan Syarif (Tata Kota) dari tokoh Sejarawan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran