Dimenangkan Mahkamah Agung, BPN Diminta Kembalikan Hak Tanah untuk H Jailani

Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Lahan seluas 36.000 meter persegi di Jalan Gubernur Soebarjo, Basirih Selatan, Banjarmasin Selatan dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (24/11/2020).

Sebab, berdasarkan penetapan PN Banjarmasin lahan dengan Sertifikat No.17/1969 tersebut dimenangkan pihak pemohon, yakni H Jailani selaku pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya DR Masdari Tasmin.

Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarmasin Gun Gun Nugroho membacakan langsung eksekusi tersebut dan disaksikan kedua belah pihak yang bersengketa.

“Sesuai putusan PN dan MA, meminta sertifikat No.17/1969 dikembalikan kepada pengugat atau pemohon eksekusi,” katanya kepada wartawan usai membacakan eksekusi tersebut.

Ia mengatakan, Termohon Eksekusi dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus mengembalikan Serifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17 Tahun 1969, kepada penggugat dalam hal ini H. Jailani.

Sehingga, kata dia, lahan ini dikuasai pihak H Jailani, selaku pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 17 Tahun 1969 atas tanah seluas 36.000 meter persegi di Jalan Gubernur Soebarjo RT 26 RW 02.

H Jailani kembali menguasai hak kepemilikan lahan setelah Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini ekseskusi pengembalian, bukan pengosongan bangunan. Sesuai putusan MA Republik Indonesia, BPN harus mengembalikan (SHM) Nomor 17 Tahun 1969 kepada H. Jailani,” ucapnya lagi.

Sementara itu, M Maulana, kuasa hukum Alisandjaja Boedidarmo, menyayangkan eksekusi yang dilakukan Pengadilan, karena SHM Nomor 17 tahun 1969 dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 3 November 2004.

“BPN yang tercatat SHM Nomor 1410 dan 934 yang merupakan pecahan dari SHM 17 tahun 1969 atas nama klien kami Alisandjaja Boedidarmo,” ucap Maulana.
Pihaknya, lanjut dia, terus melakukan upaya hukum atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas nama H. Jailani, pada tingkat kasasi di MA Republik Indonesia.

“Alisandjaja Boedidarmo memiliki lahan atau tanah sejak 2017, dan tidak pernah digugat. Oleh karena itu klien kami juga melakukan perlawanan pihak ketiga,” tandasnya. (farid)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan