Dikeluhkan Warga, Warung Remang-remang Paringin Dibuatkan Aturan Main

Rapat sosialisasi bersama pengelola warung remang-remang di Paringin. (fitri)
Rapat sosialisasi bersama pengelola warung remang-remang di Paringin. (fitri)
PARINGIN, klikkalsel.com – Adanya keluhan masyarakat terkait keberadaan warung remang-remang di wilayah Balangan yang aktivitasnya dianggap meresahkan warga.
Langsung disikapi Aparat Kecamatan Paringin bersama Jajaran Satpol PP Balangan, dengan memanggil pemilik dan penjaga warung tersebut untuk diberikan pengarahan. BertempatBertempat di aula Kecamatan Paringin, Rabu (29/7/2020).
Dialog sekaligus sosialisasi ini dihadiri para pemilik, penjaga warung remang-remang dan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Paringin, serta aparat desa setempat
Dalam sosialisasi ini, dibuatkan aturan main dengan poin-poin, yaitu terkait jam operasional warung, cara berpakaian dan usia penjaga warung, pendataan serta larangan melakukan perbuatan yang menyimpang.
Camat Paringin, Hadi Suwito mengungkapkan, untuk di wilayah Paringin warung-warung malam ini kebanyakan beroperasi di kawasan Desa Haur Batu, Lasung Batu, Sungai Ketapi dan Dahai.
Dalam pertemuan ini, kata dia, disepakati bahwa penjaga warung harus berpakaian sopan, jam operasional tidak boleh melewati pukul 03.00 Wita dan harus terdaftar di kantor desa setempat, tidak membuat keributan termasuk memutar musik dengan volume tinggi.
Selain itu, pemilik warung juga dilarang memperkerjakan penjaga warung yang usianya di bawah 17 tahun, serta yang paling penting, sangat dilarang melakukan tindakan asusila.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Balangan, Rakhmadi Yusni yang turut berhadir, menyampaikan, pada prinsipnya membuka warung itu tidak dilarang sepanjang sang pemilik dan penjaga warung tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum, norma agama dan norma masyarakat serta tidak mengganggu ketentraman umum.
Kasatpol PP juga menegaskan, Satpol PP bisa saja langsung bertindak tegas dengan menertibkan warung-warung malam tersebut namun Satpol PP juga terlebih dahulu harus mendengar dan mempertimbangkan dampak sosial lainnya.
Selanjutnya Kasat juga mengatakan, Satpol PP tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi masalah ini, diperlukan dukungan instansi-instansi terkait terutama yang berkaitan dengan dampak sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kesepakatan sudah disetujui bersama bila masih melanggar kami tidak segan segan akan melakukan tindakan,” tegas Rakhmadi. (fitri)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan