Diduga Tolak Mutasi Jabatan Sekretariat, Komisioner KPU Tanah Bumbu Disidang

Sidang DKPP di Kantor Bawaslu Kalsel menindaklanjuti aduan Hamsani terhadap Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu Makhruti. (foto:rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu di kantor Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan Re Martadinata, Banjarmasin, Kamis (6/2/2020). Dalam sidang Ketua KPU Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) serta jajaran didudukan sebagai taradu terkait masalah mutasi pegawai.

Sidang ini beragendakan pemeriksaan aduan pengadu dan keterangan teradu, serta pihak terkait dipimpin Majelis Sidang Etik Anggota DKPP RI Profesor Teguh Prasetyo serta tiga orang perwakilan tim pemeriksa daerah. Duduk sebagai teradu, Ketua KPU Tanah Bumbu serta empat jajaran komisioner yg dihadirkan.

Perkara ini tindaklanjut aduan mantan Ketua KPU periode sebelumnya yakni Hamsani. Hamsani melaporkan Ketua KPU Tanah Bumbu Makhruri diduga melampaui kewenangan mereka sebagai komisioner KPU yang menolak pada proses pengajuan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negeri (PNS) yang diusulkan melalui Badan Kepegawaian Daerah setempat.

Menurut Hamsani, berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 5 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa jumlah pegawai pada sekretariat Kabupaten/Kota ditetapkan maksimal 17 orang. Lanjut kata Hamsani, namun faktanya jumlah pegawai hanya 14 orang. Laporan Hamsani ke DKPP sendiri ke DKPP telah masuk pada November 2019 lalu.

“Data di sana masih ada 14 artinya kekurangan tiga orang kan sudah diakui di persidangan. Tetapi yang jadi masalah KPU Tanah Bumbu ini membuat berita acara atau rapat pleno menolak ditambah bahasa kan kaya gitu,” ucapnya kepada awak media.

Sementara itu, Ketua KPU Tanah Bumbu Makhruri mengatakan rapat pleno yang dilakukan jajaran untuk tidak menambah staf ASN sudah mengacu regulasi dan tanpa unsur campur tangan mana pun. Ia berharap sidang DKPP ini dapat diselesaikan menempuh jalur islah atau damai.

“Ada surat edaran Mendagri terus ada surat edaran sekda bahwa ASN yang ada di KPU (Tanah Bumbu) itu mau ditarik dasarnya itu saja. Nah pada saat sekda mau narik masa kami mau menambah nah seperti itu,” sebutnya.

Makhruri menambahkan dengan 14 jumlah ASN yang ada ditambah tenaga honorer, dan kontrak lainnya dengan total 32 orang. KPU Tanah Bumbu meyakini tak perlu penambahan SDM (Sumber Daya Manusia).

“Kami yakin dapat menjalankan Pilkada 2020, yang mana pengalaman Pemilu 2019 dengan tenaga yang ada kami bisa melaksanakan,” imbuhnya.

Sementara itu, selain persoalan penolakan mutasi ASN yang diusulkan masuk ke sekretariat KPU, dalam pada fakta persidangan juga terungkap polemik lainnya. Ketua KPU Tanah Bumbu Makhruri belakangan diketahui juga menjabat sebagai ASN di daerah setempat yang menjadi pokok aduan pengadu dalam persidangan. (rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan