TANJUNG, Klikkalsel.com – Sepasang Pasutri berinisial IW alias Idar (27) dan JM alias Ijum (24) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong karena diduga miliki Karisoprodol.
Keduanya merupakan warga Desa Telaga Itar kecamatan Kelua, Tabalong diamankan petugas kepolisian ketika berada dikediamannya pada Kamis (15/09/2022).
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika adanya informasi dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Ia menjelaskan saat petugas tiba dikediaman kedua pelaku, petugas melihat IW membuang toples warna merah ke sungai. Setelah diambil berisi tablet warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada 1 sisi yang di duga mengandung karisoprodol sebanyak 2 bungkus plastik klip besar.
Baca Juga : Diduga Edarkan Narkoba, Pasutri dan Pemasok Ditangkap Polisi
Baca Juga : Arisan Bodong di HST, Pasutri Diamankan
“Dari pengakuan IW, tablet tersebut adalah milik istrinya JM yang didapat dari seseorang diwilayah kabupaten Hulu Sungai Utara yang rencananya akan dijual kembali,” jelas Yudha, Senin (19/9/2022).
Saat dilakukan pemeriksaan didalam kediamannya, ditemukan berupa 1 buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 1 buah bong dari botol plastik, beserta barang bukti lainnya yang di akui adalah milik IW.
Atas penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip besar yang setiap bungkusnya berisi 98 butir dan 87 butir obat warna putih tanpa merk dengan penanda strip pada 1 sisi yang di duga mengandung karisoprodol, 1 buah pipet kaca berisi gumpalan bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, 2 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil ,1 buah ember merah, 1 buah timbangan digital, 1 buah bong dari botol plastik, 1 buah dompet kecil warna hitam dan 2 buah Handphone warna Hitam.
“Saat ini pasangan pasutri IW dan JM sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi