Satpolairud Polresta Banjarmasin Ringkus Pasutri Pengedar Sabu, Hampir 1 Ons Sabu Diamankan dari Keduanya

BANJARMASIN, klikkalsel.com Pasangan suami isteri (Pasutri) Muhammad Fitri alias Ifit (34) dan Siti Nurhaliza alias Lisa (26) warga Banjarmasin Barat diringkus Unit Gakkum Satpolairud Polresta Banjarmasin karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari keduanya diamankan hampir 1 ons narkotika jenis sabu.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie menuturkan, penangkapan keduanya bermula dari pengembangan kasus narkoba yang menyeret Hendra Wahyudi alias Kiki warga Jalan Sulawesi Gang Pelopor Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah.

“Saat itu kita dapat info akan ada narkoba jenis sabu yang dibawa menggunakan perahu kelotok dari kawasan Banjar Raya Kecamatan Banjarmasin Barat menuju Tabunganen Kabupaten Batola,” ucap Kasat, Kamis (7/3/2024).

Tim yang dipimpin Kanit Gakkum, Iptu Alamsyah Sugiarto kemudian melakukan penyelidikan di sepanjang Pesisir Sungai Barito hingga akhirnya mengantongi identitas terduga pelaku.

Baca Juga Simpan 49 paket Sabu Siap Edar, Warga Pangeran Diringkus Polisi

Baca Juga Bandel! Residivis Kasus Narkoba Kembali Diamankan Polisi

Setelah dipancing akhirnya pelaku atas nama Hendra alias Kiki berhasil diringkus di kawasan Rawasari XXIII Komplek Purnama blok D Kelurahan Teluk Dalam dengan batang bukti 2 paket sabu seberat 0,54 gram, Selasa (5/3/2024).

“Kita interogasi hingga munculah nama Muhammad Fitri alias Ifit sebagai penyedia barang (sabu),” ungkap Kasat.

Tak mau buruannya lepas, polisi kemudian langsung bergerak dan mencari keberadaan Ifit. Polisi kemudian mengendus keberadaan Ifit dan isterinya Lisa di kawasan Jalan Trans Kalimantan Kelurahan Handil Bakti Kabupaten Barito Kuala, Rabu (6/3/2024).

“Saat kita lakukan penangkapan, dari Ifit ini berhasil kita amankan 10 paket sabu siap edar dengan berat 90,18 gram. Namun sayangnya saat itu si isteri, Lisa berhasil kabur,” jelas Kasat.

Tak puas begitu saja, polisi kemudian menggiring Ifit ke kediamannya di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi Perumahaan Piuland Kelurahan Semangat Dalam Kecamatan Alalak Barito Kuala. Disana petugas kembali mendapati 2 paket sabu seberat 2,96 gram beserta timbangan digital dan plastik klip.

Tak selang lama, polisi lun berhasil meringkus sang isteri, Lisa yang sebelumnya sempat kabur di kawasan Jalan Belakang Mesjid Jami Gg. Nurjanah 1 Kelurahan Antasan Kecil Timur.

Dari tangannya disita uang sebesar Rp 1.290.000 yang merupakan hasil penjualan Sabu.

“Dari Pasutri ini total kita amankan 12 paket sabu seberat 93,14 gram sabu. Keduanya pun saat ini sudah kita amankan di Mako Satpolairud Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Sebagai catatan Ifit ini merupakan residivis kasus serupa dan saat ini masih dałam proses bebas bersyarat,” kata Kasat.

Atas perbuatannya para pelaku 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Airlangga)

Editor: Abadi