Didera Kasus Cek Kosong, Bupati Balangan Jalani Sidang Perdana di PN

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Perkara hukum yang menjerat Bupati Balangan, Ansharuddin, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (25/11/2019).
Duduk di kursi pesakitan, Ansharuddin menjalani sidang perdana dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Sidang perdana perkara tersebut dipimpin Ketua Majlis Hakim, Sutarjo dengan agenda dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya, mendakwa Anshasruddin melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, terkait dugaan transaksi cek kosong dari laporan Dwi Putra Husnie.
Bupati Balangan bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai sidang. (foto : rizqon/klikkalsel).
Maulidin yang ditunjuk menkadi kuasa hukum Ansharuddin, mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan pada sidang yang akan dilanjutkan minggu depan. Menurutnya, dakwaan jaksa lemah alat bukti.
“Intinya kami membantah dakwaan tersebut, dan menurut kami dakwaan tersebut kabur terkait pada tanggal 2 April 2018 inti permasalahan di sana tak tertulis secara rinci jam kronologinya,” sebut Maulidin, usai sidang kepada awak media.
Maulidin, menegaskan tuduhan cek kosong yang dilaporkan pelapor tak sinkron dengan keterangan saksi. Ia juga menambahkan, hari kronologi transaksi dalam laporan tersebut dapat bantah. Karena saat Bupati Balangan Ansharuddin tidak berada di Banjarmasin.
“Penyerahan cek yang menurut mereka ada, mereka menyatakan tanggal 23 April pukul jam 15.00 Wita. Menurut kami, itu tidak bersesuaian dengan BAP pelapor dan serta saksi yang kami hadirkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Balangan Ansharuddin memilih hemat bicara terkait rencana pembelaan. Ansharuddin menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum dalam eksepsi yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, Senin (2/12/2019) mendatang.(rizqon)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan