Didampingi BLF, Pimred jejakrekam.com Dicecar 12 Pertanyaan

Pimred jejakrekam.com Didi Gunawan menggunakan baju hem putih, didampingi wartawan usai ke luar dari runag penyidik.(foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel– Setelah Pimpinan Redaksi (Pimred) media online klikkalsel.com memenuhi panggilan klarifikasi terkait pemberitaan Pemilihan rektor (Pilrek) Universitas Lambung Mangkurat, kini giliran Pimred media online jejakrekam.com yang mendatangi Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel.

Pimred jejakrekam.com, Didi Gunawa mendatangi markas Ditreskrimsus Polda Kalsel di Bina Brata pada Senin (30/7/2018) sekitar pukul 09.45 Wita.

Ditemui usai dimintai klarifikasinya, Didi Gunawan mengatakan media sebenarnya tidak turut dilaporkan, namun hanya dimintai klarifikasi terkait pemberitaan yang memuat kisruh pemilihan rektor ULM Banjarmasin.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel yang meminta klarifikasi kepada Pimred media online jejakrekam.com, kurah lebih selama tiga jam.

“Jadi tadi kami tidak diperiksa atau dimintai keterangan, namun hanya dimintai klarifkasi terkait pemberitaan pemilihan rektor ULM,” ucapnya usai keluar dari ruang penyidik.

Selain itu kata dia, dalam periksaan ia didampingi kuasa hukum dari Borneo Law Firm (BLF) dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik seputar proses tayangnya berita yang diduga memuat unsur pencemaran nama baik.

“Didalam kami disuguhi 12 pertanyaan seputar proses pemberitaan. Kami juga lampirkan pandangan dari ahli pers AJI bahwa tidak terdapat pencemaran nama baik dan telah memenuhi kaidah jurnalistik,” ujar Didi.

Sementara itu sehari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, Hendry Ch Bangun mengatakan, seharusnya penyidik tidak memanggil media sebelum ada koordinasi dengan Dewan Pers.

“Baik bentuknya klarifikasi, meminta keterangan atau apapun itu seharusnya koordinasi dulu dengan Dewan Pers. Kita harus hormati MoU yang telah dibuat antara Dewan Pers dan Polri yang telah mengatur itu,” katanya.

Hal tersebut menurutnya untuk menjaga kemerdekaan pers dan menempatkan delik-delik pers itu diranah yang sebenarnya.

“Harus difahami bahwa media sosial dan media online itu berbeda, jangan disamakan. Tempatkan delik pers itu ditempat yang seharusnya,” tandasnya.(david)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan