Dibangun saat Penjajahan Jepang, Masjid Haur Kuning Miliki Banyak Peninggalan Sejarah

Masjid Jami Haur Kuning Atau Masjid Jami Nurul Amilin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jika warga sekitar Kelayan Kecil RT. 15 RW. 01 Kelurahan Kelayan Timur, Kota Banjarmasin menyebutnya dengan Masji jami Haur Kuning namun sebagian warga pula menyebutnnya Masjid Jami Nurul Amilin, dua nama tetapi satu Masjid.

Namun hal yang terpenting adalah keberadaan Masjid tersebut salah satu cagar wisata religi di Kota Banjarmasin, dan pada 2020 Masjid Haur Kuning atau Masjid Amilim sudah berusia 78 tahun sejak berdiri di zaman penjajahan Jepang 1942.

Menurut keterangan pengurus Masjid Drs Muhammad Yunus, awalnya pembangunan Masjid akan dibangun sekitar tahun 1938 dimana pada saat itu H Talib mewakapkan tanahnya untuk didirikan sebuah masjid. Dan pada saat itu pula di kawasan Kelayan Timur tersebut tak ada satupun Masjid.

“Pada tahun 1938 sempat berkumpul para ulama dalam menentukan arak kiblat namun baru terealisasikan pada awal zaman penjajahan Jepang pada 1942,” katanya.

Diceritakannya pula asal disebut Masjid Haur Kuning, dulu di depan jalan menuju Masjid ada sejumlah tanaman Haur (Bambu) yang berwarna kuning. Jadi ketika warga ingin menuju masjid berpatokan dengan Haur (bambu) tersebut.

“Dulu masjid belum memiliki nama, namun warga sering menyebutnya Masjid Haur Kuning karena ada tanaman Bambu tersebut di sekitar, dan untuk nama Masjid Jami Nurul Amin adalah sebuh nama yang terdaftar di Kota Banjarmasin,” katanya.

Masjid Haur Kuning tersebut banyak memiliki peninggalan sejarah yang sangat menarik diantaranya tempat Azan zaman dahulu yang terletak di dalam masjid, pintu-pintu masjid masih asli sejak dibangun pertamannya dan juga Mimbar masjid juga dibangun seiring pembangunan Masjid.

“Cuma lantai masjid yang di renovasi dari keramik, kalau pintu masuk masjid dari kayu ulin, Tiang masjid masih dari kayu Ulin, tempat azan zaman dahulu juga dari kayu ulin serta mimbar,” ucap Yunus

Masjid memiliki luas tanah 2501 m2 dan luas bangunan 629.8 m2. Status tanahnya merupakan tanah wakaf yang artinya tanah yang diberikan untuk digunakan sebagai fasilitas umum kokoh berdiri dengan bangunan khas melayu dan salah satu masjid tertua di Banjarmasin. (azka)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan