Dianggap Bukan Zat Makanan yang Mengeyangkan, Pemberian Vaksin Tak Batalkan Puasa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemberian vaksinasi kepada orang berpuasa dinilai tidak membatalkan puasa, hal tersebut sesuai dengan Fatwa yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Fatwa tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh saat menyampaikan keterangan resminya pertengahan bulan lalu.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ucapnya.

Akan tetapi dikarenakan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa, maka akan ada kondisi lemah yang terjadi, untuk itu MUI menyarankan agar penyuntikan vaksinasi dilakukan pada malam hari.

“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” terangnya.

Hal yang sama juga disampaikan pengurus pusat Muhammadiyah, bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Lantaran pemberian vaksin tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung.

“Vaksinasi tidak membatalkan puasa, sebab vaksin diberikan tidak melalui hidung dan mulut, serta tidak bersifat memuaskan keinginan dan bukan pula merupakan zat makanan yang mengenyangkan,” ucap Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalsel, Tajuddin Noor.

Ia juga menjelaskan bahwa vaksin tidak membatalkannya puasa, dikuatkan dengan keluarnya surat edaran dari pimpinan pusat Muhammadiyah, tentang tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 Hijriah dalam kondisi darurat Covid-19 sesuai dengan fatwa majelis tarjih dan tajdid.

Hal senada juga dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Dr Machli Riyadi. menurutnya vaksin yang disuntikkan ke tubuh manusia tidaklah membatalkan puasa. Itu, juga sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan MUI

“Vaksinasi di bulan Ramadan dibolehkan dan tidak membatalkan puasa. Sesuai dengan Surat Edaran MUI bervaksin itu tidak membatalkan puasa dan aman,” tuturnya.

Ia juga menegaskan bahwa vaksin yang digunakan masih mengunakan vaksin pertama dalam program vaksinasi. Yakni, vaksin sinovac.

Meski mendapatkan reaksi dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan vaksin di siang hari pada bulan Ramadhan. Ia mengaku, perlu memperhatikan tenaga kesehatan yang memberikan pelayan.

“Kita juga melihat kondisi petugas, karena itu tidak memungkinkan bekerja kembali pada malam hari. Mereka juga manusia biasa yang membutuhkan waktu beristirahat. Jadi, kami maksimalkan saja di siang hari,” papar.

Mendukung vaksinasi, Machli juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan dan menyiagakan sebanyak 26 fasilitas kesehatan (Faskes) di bulan Ramadan.

“Jadi kami mengimbau kepada mereka yang menjadi pemberi pelayanan publik hingga lansia untuk datang,” pungkasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan