Religi  

Pakai Tetes Mata, Suntik dan Infus Saat Puasa, Begini Penjelasan Hukumnya

Ilustrasi penggunaan tetes mata (internet)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Selama Ramadan umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa dengan menahan haus dan lapar serta menjauhi larangan yang membatalkannya.

Seperti diketahui, ada beberapa hal-hal yang membatalkan puasa diantaranya memasukan apapun ke dalam tubuh dengan cara sengaja.

Menanyakan hal tersebut, bagaimana hukumnya jika menggunakan tetes mata, bersuntik dan menggunakan infus ke tubuh pada siang hari, apakah akan membatalkan puasa?

Dijelaskan Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani, hukum menggunakan tetes mata pada bulan Ramadan itu diperbolehkan.

Baca Juga Jangan Mengajak dan Menggoda Membatalkan Puasa Ramadan

Baca Juga Mengejek Orang Tidak Puasa, Begini Kata Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani

“Karena digunakan untuk hal pengobatan mata yang sakit dan tidak masuk ke dalam rongga mulut serta saluran pencernaan,” ujarnya.

“Oleh karena itu tetes mata diperbolehkan di siang hari saat Ramadan dan tidak membatalkan puasa,” sambungnya.

Kemudian, bagaimana dengan bersuntik saat sedang dalam keadaan berpuasa dan tersebut apakah akan membatalkannya.

Ustadz juga menjelaskan hal tersebut masih diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa seseorang pada pulang Ramadan.

“Karena ini adalah halnya perobatan dan jelasnya tidak masuk ke dalam rongga dan saluran pencernaan,” imbuhnya.

Namun, beda lagi jika menggunakan infus saat dalam keadaan berpuasa. Awalnya memang diperbolehkan karena keperluannya untuk pengobatan.

Tapi, melihat dari efek samping dalam menggunakan infus yang dapat memberikan kesegaran ke tubuh dan rasa kenyang.

“Maka dengan efek memberi rasa segar dan kenyang ke tubuh itu lah yang tidak memperbolehkan dan bisa dikatakan hampir mendekatkan dapat membatalkan puasa,” tuturnya.

Akan tetapi, disisi lain jika seseorang mulai berinfus maka orang tersebut bisa dikategorikan sebagai golongan yang sedang sakit dan mendapatkan rukhsah atau keringanan untuk tidak puasa di hari itu, tapi menggantinya di kemudian hari.

“Ada di Al-Quran surah Al Baqarah ayat 184,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi