HST  

Diamanahi Memimpin AMAN HST, Syahliwan Komitmen Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

Ketua AMAN HST dan jajaran Dewan Aman terpilih periode 2021-2026. (foto : Robby Juhu for klikkalsel)

BARABAI, klikkalsel.com – Rangkaian acara Musyawarah Daerah (Musda) ke III yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) di Gedung Murakata Barabai kini sudah selesai.

Hasil dari Musda tersebut terpilih secara aklamasi Syahliwan sebagai Ketua AMAN HST dan jajaran Dewan AMAN periode 2021-2026.

Ketua AMAN HST terpilih, Syahliwan Rabu (29/12/2021) menuturkan, beserta jajaran berkomitmen melanjutkan perjuangan Peraturan Daerah (Perda) yang telah diajukan dan hak-hak masyarakat adat.

Menurutnya, tugas organisasi lebih berat, dikarenakan usulan Peraturan Daerah (Perda) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) sampai saat ini masih belum ada titik terang. Walaupan sudah ada Surat Keputusan (SK) tim identifikasi masyrakat adat yang diketuai oleh Sekdakab HST.

“Untuk harapan AMAN kedepannya adalah tetap terus memerjuangakan hak-hak masyarkat, seperti mendorong percepatan Perda Masyarakat Adat,” tuturnya.

Kemudian, sesuai tema yang diangkat dalam Musda tersebut Satukan persepsi dan langkah untuk kuatkan kedaulatan masyarakat adat dalam menjaga identitas budaya yang beragam dan tangguh menghadapi berbagai situasi.

Baca Juga : Bonus Atlet PON XX dan Peparnas Menunggu APBD 2022 Disahkan

Baca Juga : Jalan di Gang Gandapura Ambruk, PUPR Rencanakan Perbaikan di Tahun 2022

Untuk mencapai hal tersebut, pihaknya akan selalu menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD terkait penyampaian aspirasi masyarakat adat dari 63 balai yang ada di Kabupaten HST.

Dijelaskan, untuk Dewan AMAN HST terpilih di Ketuai Mirdianto dari Balai Padoman Desa Patikalain Kecamatan Hantakan, Wakil Ketua Ela dari Balai Munjal Pagat Desa Hinas Kanan Kecamatan Hantakan, Sekretaris Dinda Sari dari Balai Buhul Desa Batu Perahu Kecamatan Batang Alai Timur, serta beberapa anggota lainnya.

Sedangkan, untuk Ketua AMAN HST Syahliwan yang sesuai AD/ARTnya menunggu SK dari pengurus besar terlebih dahulu baru bisa membentuk struktur kepengurusan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa, Syahrin seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pihaknya selaku mewakili Pemda HST turut mendukung pelaksanaan Musda tersebut, serta pengurus yang terpilih dapat menjalankan mandatnya lebih baik dari yang sebelumnya.

Lebih lanjut, terkait Perda Adat yang telah diusulkan oleh AMAN HST, sebagaimana Permendagri No 52 tahun 2014 tentang Perlindungan Masyarakat Adat, Bab III ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi.

“Tahapan yang harus dipenuhi itu diantaranya yakni, Identifikasi, Verefikasi dan Validasi, serta Penetapan,” tuturnya.

Dijelaskan, dalam identifikasi ada lima poin yang harus dipenuhi, yaitu Sejarah masyarakat adat, Wilayah adat, Hukum adat, Harta kekayaan adat, dan Kelembagaan.

“Tim Perlindungan Masyarakat Adat Kabupaten sudah menyurati pihak kecamatan terkait hal itu. Kami juga memohon bantuan pihak AMAN untuk berkoordinasi dengan kecamatan guna kelengkapan data dimaksud,” imbuhnya. (dayat)

Editor : Akhmad