Dewan Kalsel Baru Tidak Pakai Quorum Rapat 50+1, Ini Alasannya

Ketua Pansus Revisi Tata Tertib DPRD Kalsel, Hasanuddin Murad saat menyampaikan pemaparan dalam Rapat Paripurna Internal. (foto : rizqon/klikkalsel).

BANJARMASIN, klikkalsel- Rapat Paripurna DPRD Kalsel menetapkan Tata Tertib (Tatib) wakil rakyat Kalsel periode 2019-2024. Pada Tatib itu ada lima penambahan substansi, hingga perubahan aturan ketentuan quorum untuk rapat paripurna.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel H Hasanuddin Murad menjelaskan perubahan dalam Tatib periode 2019-2014, seperti soal kehadiran gubernur dan wakil gubernur serta ketentuan quorum saat rapat paripurna.

Dikatakannya, pertama soal kehadiran kepala daerah dalam pengambilan keputusan saat sidang paripurna. “Gubernur atau wakil gubernur. Jadi tidak perlu surat kuasa lagi,” katanya.

Kemudian, sebut Bupati Barito Kuala periode 2007-2017 ini, Dalam tatib terbaru, kuota qourum tidak lagi memakai 50+1, melainkan ditentukan kehadiran fraksi.

“Jika lebih dari setengah fraksi yang hadir, rapat bisa dimulai,” imbuhnya.

Menurut dia, hal itu untuk meningkatkan kehadiran wakil rakyat Kalsel, yang kerap mendapat sorotan. Bagi dia, tatib baru juga untuk kesadaran legislator untuk hadir menjalankan tugas.

“Makanya tatib tidak lagi menunggu 50+1 kehadiran anggota untuk memulai rapat,” katanya lagi.

Diketahui pada tatib DPRD Kalsel baru itu lima pasal, dari sebelumnya ada 198 pasal menjadi 203 pasal.

Wakil Ketua DPRD Kalsel M Saripuddin berharap rekan-rekannya sesama dewan komitmen dengan tatib hasil revisi tersebut. “Karena yang membuatnya kita, kita harus menaatinya,” cetusnya.

Sementara itu, dalam rapat paripurna pengesahan Tatib masih didapati beberapa wakil rakyat yang tak hadir. Sedikitnya, ada 8 orang dengan beragam alasan, salah satunya izin melaksanakan ibadah umroh. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan