Denny Sampaikan Fakta Baru ke MK, H Supian: Di MK Subtansinya Tak Lagi Soal Bakul

Kantor Mahkamah Konstitusi. (foto : Kompas)

JAKARTA, klikkalsel.com – Tim Pemenangan Pasangan calon Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor – H Muhidin memantau langsung perkembangan gugatan yang disampaikan pasangan calon Gubernur Kalsel, H Denny Indraya – Difriadi di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Kehadiran Tim Pemenangan BirinMu yang diwakili oleh Ketua Dewan Pengarah, H Supian HK, menyikapi adanya alat bukti baru yang disampaikan Denny Indrayana ke MK.

Menurut H Supian, kehadirannya di MK tidak hanya sekadar untuk melihat perkembangan, melainkan kata dia, mencari informasi soal subtansi yang akan disidangkan.

Pada kesempatan itu, ia berkoordinasi dengan pihak MK, bahwa pihaknya siap melayani gugatan tersebut jika memang benar itu adalah ranah hukum di MK. Namun, saat berbincang bincang, di dalam MK hanya terdapat 2 hal.

“Siapa suara terbanyak maka itulah yang menang, kalo masalah substansi yang disampaikan Denny itu sudah pernah disidangkan di Bawaslu, jadi tidak ada lagi ranahnya barang bukti seperti bakul bakul dan apa apa, itu harus dipahami,” tutur H Supian HK.

Sementara di kubu Denny Indraya selaku penggugat hasil keputusan KPU Kalsel, terus berjuang dengan mengumpulkan bukti-bukti baru yang akan disampaikannya ke MK.

Bahkan, Denny Indrayana juga mengajukan perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalsel Tahun 2020 ke MK.

Perbaikan permohonan ini menurut Denny penting dilakukan, mengingat selama masa perbaikan, pihaknya masih menerima fakta dan bukti dari masyarakat Kalsel tentang pelanggaran serta kecurangan dalam masa pra kampanye, selama masa kampanye dan pada saat pemungutan suara hingga rekapitulasi suara.

“Perbaikan yang kami ajukan menjadikan penambahan jumlah halaman permohonan, dari awalnya 49 halaman menjadi 127 halaman, bertambah sebanyak 78 halaman atau lebih dari 2,5 kali lipat. Sedangkan untuk alat bukti, bertambah dari 177 alat bukti menjadi 223 alat bukti, atau bertambah 46 item,” ucap Denny Indrayana kepada awak media saat siaran pers.

Selain itu, pria yang kerap disapa Haji Denny menambahkan, hasil perbaikan permohonan yang diajukan diantaranya penyampaian argumentasi tentang penghitungan yang adil dan seharusnya, serta dilanggarnya prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas dan rahasia serta jujur dan adil dalam perhelatan Pilgub Kalsel Tahun 2020.

“Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM), dengan penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan berdasarkan UU Pilkada sanksinya pembatalan paslon 1,” sebutnya.

Juga, menurut Haji Denny, petahana telah menyalahgunakan bantuan sosial Covid-19 (sembako) untuk kampanye.

Selain itu, Haji Denny menilai petahana juga telah menyalahgunakan program tandon air Covid 19 untuk kampanye.

“Karena itu calon nomor urut 1 harus dibatalkan sebagai paslon Pilgub Kalsel,” tegasnya.

Ditambah, Penyalahgunaan Tagline “Bergerak” pada program-program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang kemudian menjadi tagline kampanye petahana dan/atau paslon 1, yang dinilai didalamnya ada penggunaan fasilitas media pemerintah.

Oleh karena itu, pasangan calon nomor urut 2 meminta pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin (Kecamatan Binuang), Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan yang dinilai ada modus pelanggaran dan kecurangan pada saat pilkada 2020.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengarah Tim Pemenangan BiriMu, H Supian HK bersama rombongan, Senin sore (28/12/2020) juga berada di MK memantau kondisi terkini, terkait laporan gugatan yang disampaikan Denny Indrayana.(airlangga)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan