Denny Indrayana Kritisi Jalan Rusak yang Bukan Aset Pemerintah Provinsi

Denny Indrayana
Denny Indrayana

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Secara kewenangan ruas Jalan Nasional berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah XI Banjarmasin. Pembagian kewenangan jalan tersebut terdiri dari nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Secara ruang lingkup, jalan nasional menghubungkan antar provinsi, jalan provinsi menghubungkan antar kabupaten/kota, sedangkan jalan kabupaten/kota menghubungkan antar kecamatan di dalam kabupaten/kota setempat.

Baru-baru ini calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana melalui akun Instagramnya (dennyindrayana99) mengkritisi kerusakan jalan yang disebutkannya merupakan jalan provinsi di Kabupaten Barito Kuala yaitu Jalan Gubernur Syarkawi, dan Jalan Ahmad Yani di Tanah Bumbu.

“Ulun handak bulik ke Banjarbaru dari Tanah Bumbu, banyak banar jalan rusak,” ucapnya dalam postingan video tertanggal 11 Oktober 2020.

“Ulun di Jalan di Jalan Gubernur Sarkawi arah Marabahan, jalan provinsi rusak,” sebut Denny dalam postingan video tertanggal 24 Oktober 2020.

Sementara itu, dikonfirmasi ke instansi terkait bahwa jalan rusak tersebut bukan aset dan atau kewenangan pemerintah provinsi untuk melakukan perbaikan, seperti yang disebutkan Denny Indrayana dalam postingan video pada 25 Oktober.

Pihak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XI meneranglan sudah memprogramkan penanganan dua ruas jalan yang dikritisi oleh Denny Indraya, yaitu Jalan Gubernur Syarkawi dan Jalan Ahmad Yani di Tanah Bumbu.

Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Kalsel 1 BBPJN XI, Budianto, menerangkan penanganan jalan tersebut sudah diprogramkan. Saat ini, ujarnya, proses lelang telah selesai namun masing menunggu masa sanggah sebelum ditetapkan.

“Lelang memerlukan waktu yang lama karena penetapannya harus seizin pak Menteri PUPR,’’ ujar Budi, Senin (26/10/2020).

Budi menjelaskan penanganan ruas tersebut program long segment dengan kontrak multiyears. Ruas yang ditangani dari batas Provinsi Kalimantan Timur sampai Asam-asam Kabupaten Tanah Bumbu.

Ditanya apakah pengerjaan menggunakan rigit atau aspal seperti biasa? Budi menyebut aspal sebagaimana sebelumnya. Kendati demikian, imbuhnya, banyak yang dibongkar, dikeruk, serta penggantian pondasi eksisting yang rawan longsor dan semacamnya.

“Rencana pengerjaan multiyears selama 3 tahun,’’ ujar Budi, tanpa merinci berapa alokasi anggaran.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Kalsel 2, Saleh Syamsuri memastikan pada tahun ini ruas Jalan Gubernur Syarkawi akan ditangani. Saat ini sedang dilaksanakan lelang paket pekerjaan tersebut.

“Rencananya akan ditangani dengan paket multiyears contrak (MYC) 3 tahun anggaran, sehingga penggunaannya diharapkan akan tuntas sepanjang ruas jalan tersebut. Saat ini penanganan sementara berupa pemeliharaan rutin transisi,’’ ucapnya.

Saleh Syamsuri menambahkan penanganan rekonstruksi dengan aspal, tetapi dilakukan perkuatan tanah dasar dengan cerucuk dan geoteks serta CTBR.

“Pekerjaan sepanjang 27 kilometer dari 2020 sampai 2022,’’ pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan