Demo Mahasiswa Minta Keadilan Korban Pemerkosaan Oknum Polisi, Sabana: Jika Pelaku Tak PTDH, Saya Mundur Jadi Kapolresta

Kombes Pol Sabana Atmojo mengutuk keras pemerkosaan yang dilakukan mantan anak buahnya. (Foto: Wahyu)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sejumlah Mahasiswa yang didominasi dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) Banjarmasin turun ke jalan berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, di Jalan D.I. Panjaitan Banjarmasin, Kamis (27/1/2022).

Pantauan klikkalsel.com lebih dari 100 massa turun kejalan demi menyuarakan keadilan sebagai bentuk dukungan moral terhadap D, korban pemerkosaan oleh oknum polisi.

Kombes Pol Sabana Atmojo mengutuk keras pemerkosaan yang dilakukan mantan anak buahnya. (Foto: Wahyu)

Salah satu massa aksi Maulida
mengatakan, aksi tersebut seiring adanya putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No.892/Pid.B/2021/PN BJM yang dianggapnya telah memberikan hukuman terlalu ringan.

“Saya sebagai perempuan meminta terdakwa dituntut dengan hukuman sesuai pasal 286 KUHP yang berbunyi barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya 9 tahun,” jelasnya.

Baca juga: Fakultas Hukum ULM Menilai Kasus Pemerkosaan Mahasiswi oleh Mantan Polisi Sudah Direncanakan

Baca juga: Jaga Silaturahmi, Kapolresta Banjarmasin Sowan ke Fakultas Hukum ULM

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Balangan Minta Percepatan Pengerjaan Jalan antar Provinsi

Terlebih, kata Maulida ia mendapat informasi bahwa korban juga mendapat luka lebam atas kejadian yang menimpanya itu.

“Saya sebagai perempuan sakit hati dan korban pasti mendapat trauma yang mendalam,” ujarnya.

“Kenapa sampai dihukum begitu ringan dengan vonis 2 tahun 6 bulan, kami minta diselidiki lagi,” sambungnya.

Selain menyayangkan kejadian tragis ini, ia juga menilai ada banyak kejanggalan terkait proses hingga putusan persidangan.

“Maka dari itu kami bersama kawan-kawan Keluarga Mahasiswa bersolidaritas untuk turun aksi,” tandasnya.

Tak selang lama, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito mendapat kesempatan untuk menjawab pertanyaan para massa aksi.

“Saya mengutuk perbuatan tersebut dan meminta maaf atas kejadian itu,” ujarnya di atas panggung mimbar bebas tersebut.

Kemudian, Ia juga mengungkapkan bahwa yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai anggota Polisi.

“Sudah diberhentikan secara tidak hormat dan ia minta banding tetap kita tolak dan berhentikan secara tidak hormat. Bahkan kalau boleh menembak saya tembak kepalanya,” tegas Kombes Pol Sabana A Martosumito di hadapan para massa aksi.

Ditanyakan maksud perkataannya, Sabana menyebut itu merupakan ungkapan tegas dirinya yang tidak mentolerir terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

“Itu ungkapan bahwa kita tegas dan komitmen terhadap anggota yang melanggar hukum,” tegasnya lagi.

Bahkan secara terpisah ia mengatakan berani mengundurkan diri jika pelaku tidak di PTDH.

Sebelum menggeruduk kantor Kejati Kalsel, masa lebih dulu berkumpul di kawasan Siring 0 Kilometer Banjarmasin dan memulai aksinya sekitar pukul 13.00 Wita. (airlangga)

Editor: Abadi