Demi Kondusifitas Pilkada, 10 Gugatan Tim Kuasa Hukum BirinMu Tidak Dilaporkan

Demi Kondusifitas Pilkada, 10 Gugatan Tim Kuasa Hukum BirinMu Tidak Dilaporkan
Tim Kuasa Hukum BirinMu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMu) memilih menjaga kondusifitas di masyarakat pada perhelatan Pilkada 2020.

Padahal pihaknya mengaku memiliki 10 gugatan untuk menyerang balik lawan politik yang saat ini sudah tercatat dua kali melaporkan pasangan BirinMu ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Tim Kuasa Hukum BirinMu, Dr. Syaifudin, S.H., M.Hum dan advokat senior Dr. Masdari Tasmin, S.H., M.H bersama sudah menyerahkan dokumen klarifikasi kepada Bawaslu Kalsel soal laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada yang dialamatkan kepada calon gubernur petahana Sahbirin Noor, di Kantor Bawaslu Kalsel, Jalan RE Martadinata No 3, Banjarmasin, Minggu (1/11/2020).

“Kita sudah mengatakan jawaban ada secara tertulis,” ujar Syaifudin bersama tim kuasa hukum usai menyerahkan dokumen klarifikasi.

Ketidakhadiran Sahbirin Noor dalam pemanggilan, dijelaskan Syaifudin, Paman Birin sapaan akrab calon gubernur petahana sedang berada di luar daerah, untuk menggunakan hak konstitusional, berkampanye dan menyerap aspirasi masyarakat pada tahapan Pilkada Kalsel 2020.

Dia menjelaskan, selama bertemu dengan komisioner Bawaslu Kalsel dalam hal ini Azhar Ridhanie selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Tim Hukum BirinMu, banyak berdiskusi tentang penyelenggaraan Pemilu yang lebih baik ke depan.

Baca Juga : Kuasa Hukum Sahbirin – Muhidin Penuhi Panggilan Bawaslu, Kata ‘Bergerak’ yang Dipermasalahkan

Ia mengatakan bahwa Paman Birin menghormati setiap proses hukum yang berjalan saat ini, namun karena masih berada di pelosok desa, sehingga yanh bersangkutan berhalangan hadir hari ini.

“Beliau titip salam ke Komisioner (Bawaslu) dan meminta tim kuasa hukum untuk menyampaikan, apakah kita dalam status ingin diminta klarifikasi, terhadap laporan yang disampaikan ke Bawaslu, kita siap untuk klarifikasi,” jelas Syaifudin.

Ia menegaskan, pihaknya memahami detail soal laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada yang dialamatkan kepada calon gubernur petahana Sahbirin Noor.

Pasal itu berbunyi “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakilwali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih”.

Ia mengungkapkan kata ‘Bergerak’ adalah yang dipermasalahkan dan menjadi sasaran tim hukum Denny Indrayana – Difriadi sebagai bahan laporan. Sebab di salah satu program pemerintahan termuat frasa tersebut ditengarai ada unsur politik kemudian dijadikan bahan laporan.

Ia menerangkan, kata ‘Bergerak’ yang boleh dipakai siapa saja, dan tidak terasosiasi dengan Paman Birin selaku gubernur petahana.

“Paman Birin sering mengucapkan ‘Bergerak’ untuk menyemangati masyarakat, ASN, dan kita semua, Ayo Bergerak, jangan Pangoler,” tegas Syaifudin yang juga juru bicara Paman Birin-Mu.

Dia menyebut Paman Birin tidak pernah menginstruksikan untuk menggaungkan kata ‘Bergerak’ dalam setiap kegiatan.

Baca Juga : Denny Indrayana Datangkan Mantan Wakil Ketua KPK Memerkarakan Paman Birin

Sementara itu, meski diserang melalui laporan dugaan pelanggaran, Syaifudin menegaskan pihaknya tidak terpancing ke dalam pusaran konflik.

Namun sebaliknya, BirinMu menginginkan Pilkada berjalan atas rasa kebersamaan khas Urang Banua dan konstruktif untuk pembangunan Banua lebih baik kedepan.

Dia mengatakan tim kuasa hukum Paman BirinMu memiliki setidaknya 10 gugatan untuk menyerang balik. Namun kuasa hukum memilih untuk mempertimbangkan tanggung jawab moral, menjaga keharmonisan pesta Demokrasi.

“Bagi kita ahli hukum biasa saja konflik, tapi bagaimana masyarakat kita di bawah, kita tidak ingin terbelah. Karena kita pada dasarnya adalah satu di masyarakat kita ini,” ujarnya.

Baginya setiap kandidat tentu punya cela, namun alangkah lebih baik untuk tidak saling menyerang satu sama lain. Karena dikhawatirkan akan menarik masyarakat ke dalam pusaran polarisasi konflik.

“Ayo kita saling tunjukan ke masyarakat kita, bahwa kita mampu memimpin Banua, dan tidak mengungkit kesalahan orang lain,” pungkasnya.

Sejauh ini diketahui pelaporan dugaan pelanggaran Pilkada yang diajukan Tim Kuasa Hukum paslon Denny Indrayana – Difriadi adalah yang kedua.

Laporan pertama pada awal Oktober lalu yakni dugaan tindakan politik uang dilakukan ASN diduga mendukung paslon nomor 1. Namun, oleh Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan