Demi Ilmu Kebal, Kakek di HST Tega Kuliti Sejumlah Jenazah

Demi Ilmu Kebal, Kakek di HST Tega Kuliti Sejumlah Jenazah
Pelaku MS saat dibawa petugas Polres HST untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (foto : dayat/klikkalsel.com)

BARABAI, klikkalsel.com – Berkedok demi ilmu kebal, seorang kakek di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) tega melakukan pencurian bagian anggota tubuh sejumlah jenazah.

Kakek berinisial MS (65), warga Jalan Matang Hambawang, Kelurahan Benawa Tengah Kecamatan Barabai itu, kini telah diamankan di Mapolres HST.

Dari keterangan, pencurian jenazah itu memanfaatkan suasana sepi. Si kakek dengan senyap menguliti sejumlah anggota tubuh jenazah berupa kulit, alis mata, hingga kelopak mata dengan menggunakan silet.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres HST, AKP Antoni Silalahi Rabu (13/7/2022) siang, sudah dua keluarga korban yang melaporkan insiden itu kepada pihaknya. Terduga pelaku pun orang yang sama, yakni MS.

Berdasarkan pengakuan pelaku MS, pencurian anggota tubuh luar itu dilakukannya untuk kekebalan.

Baca Juga : Tengok Isu Save Meratus, Tim Peneliti Kaji Ekonomi Hijau di HST

Baca Juga : Tidak Kembali Setelah Ambil Air ke Sungai, Pria Warga Jalan RE Martadinata Ditemukan Meninggal

Ia mempunyai keyakinan apabila memiliki kulit, kelopak mata, dan alis mata dari jenazah itu akan kebal dan dapat menjaga diri dari orang-orang yang jahat terhadapnya.

“Pelaku telah melakukan ini kurang lebih satu setengah hingga dua tahun dengan maksud hanya untuk kekebalan,” terang Antoni dalam Konferensi Pers bersama awak media.

Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya Selasa (12/7/2022), dua keluarga korban yang melaporkan itu yakni pihak keluarga almarhumah Sandariah dan almarhum Bari.

Lebih lanjut, keduanya melaporkan MS tersebut karena mendapati hal yang nyeleneh terkait mencuri anggota tubuh jenazah keluarganya yang baru meninggal.

“Barang bukti yang diamankan ada 82 kulit, alis, dan kelopak mata yang disimpan MS di dalam bakul di rumahnya,” jelas Antoni.

Terkait sejumlah anggota tubuh jenazah itu, MS menyimpannya di rumahnya, lalu dikeringkan, dan apabila keluar rumah ia bawa. Karena, menurutnya dengan membawa itu dia akan kebal.

“Sementara, jumlah korban yang melapor saat ini baru 2 orang. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” terangnya.

Atas perbuatannya MS dapat dijerat sesuai tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian biasa dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dayat)

 

Editor : Akhmad