Delapan Kali ditusuk Sajam, Korban Hanya Mengalami Luka Goresan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Utara, ungkap perkara perkelahian yang belum lama ini terjadi di Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara lebih tepatnya depan pasar Sungai Andai, Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 00.30 Wita.

“Awalnya gara-gara pelaku mengejek orangtua istrinya, lalu istrinya mengadu ke kakaknya. Kemudian kakaknya emosi dan membuat janji ketemu di lokasi perkara untuk berduel,” kata Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui siaran Persnya, Senin (5/7/2021).

Lebih lanjut, Kapolsek Banjarmasin Utara mengungkapkan, pelaku bernama Yudha Putra (19), warga setempat Jalan Mutiara Raya Blok Mutiara 5 dengan korbanya kakak iparnya sendiri bernama Okta Jaya Eka Kesuma (23) yang rumahnya satu Blok dengan nya.

“Korban adalah kakak ipar pelaku,” jelasnya.

Sebelumnya, korban dan pelaku sudah membuat janji saling bertemu di atas jembatan Sungai Andai untuk melakukan perkelahian. karena telah mengejek orangtuanya yang juga mertua korban.

“Saat bertemu di atas jembatan, pelaku mencabutkan dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik dan mengarahkan kepada korban,” ujarnya.

Melihat dua sajam itu, korban tanpa berpikir panjang langsung lari ketakutan. Namun karena ada genangan air korban yang juga kakak iparnya itu, saat lari jatuh terpeleset.

“Dalam posisi jatuh terlentang itulah korban ditusuk tersangka sebanyak empat kali,” jelasnya.

Namun setelah melakukan tusukan itu, anehnya pisau pelaku bengkok, kemudian pelaku menggunakan pisau satunya dan juga menusuk sebanyak empat kali tapi kembali bengkok.

“Akhirnya perkelahian tersebut dilerai oleh warga, lalu korban dibawa ke rumah sakit Ansari Saleh,” jelasnya.

Sedangkapan pelaku yang awalnya pulang kerumah, berselang waktu sekitar 2 Jam kemudian juga menuju rumah sakit dan diamankan Polsek Banjarmasin Utara saat di rumah sakit.

Kendati demikian, dari perkelahian tersebut, korban hanya mengalami luka gores pada dada kanan dan kiri, luka gores pada pergelangan tangan kanan, sedangkan luka robek di jemari kiri akibat korban sendiri yg terjatuh saat memegang senjata tajamnya sendiri.

“Jadi luka tusuk yang dilakukan oleh korban ke badan pelaku tidak ada yang membuat korban mengalami luka serius dan hanya membuat luka gores biasa saja,” tuturnya.

“Luka robek di jemari kiri korban yang mendapatkan perawatan medis adalah akibat korban sendiri yang mengakui bahwa dirinya menggenggam bagian tajam dari sajam miliknya sendiri saat jatuh terpeleset dan saat berusaha bangkit korban tidak berhasil menemukan kembali sajam nya,” sambungnya.

Sementara itu, atas kejadian tersebut kini pelaku diamankan di mapolsek Banjarmasin Utara dengan barang bukti dua sajam jenis badik milik tersangka dan satu sajam milik korban jenis sabit mini yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara tersangka terjerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana perkara penganiayaan,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Akhmad