Daus ke Lain Hati, Anang tetap Maju di Pilwali

Ahmad Firdaus.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kemunduran Ahmad Firdaus sebagai bakal calon Wakil Walikota Banjarmasin dari jalur independen, langsung ditanggapi oleh Anang Misran yang merupakan pasangan Ahmad Firdaus.
Duet pasangan bakal calon perseorangan untuk mengincar kursi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin ini terbelah sejak pengajuan pengunduran diri Ahmad Firdaus ke KPU Banjarmasin.
Meski demikian, bakal calon Walikota, Anang Misran, menyatakan bahwa dirinya akan tetap maju dalam Pilwali 2020 ini, meski tanpa dukungan dari bakal calon Wakil Walikota Ahmad Firdaus.
Baca Juga : Daus ‘Cerai’ Anang di Bursa Pilwali Banjarmasin
“Kita tetap maju, dalam pilwali ini sampai bagaimana nanti hasil penetapan,” ujar Anang, Rabu (17/6/2020).
Ia juga mengatakan hingga sampai tahapan penetapan nanti, dirinya masih maju bersama dengan Ahmad Firdaus. Hal itu dikarenakan menurutnya, ketika berkas sudah masuk dalam tahapan maka, tidak bisa lagi mengganti wakil.
Masalah dalam penetapan nanti mereka lolos atau tidak, yang pastinya ia masih berstatus bakal pasangan calon bersama Ahmad Firdaus.
“Pasangan calon sudah tidak bisa diganti lagi, karena sebelumnya kita punya perjanjian yang bertanda tangan sebelum surat pengundurannya itu,” ucapnya.
Selain itu Anang Misran juga mengatakan bahwa, pengunduran Ahmad Firdaus dikarenakan desakan seseorang yang membuat ia harus mundur.
Hal itu ia rasakan adanya indikasi yang mengarah kepada orang lain yang sebelumnya terlebih dahulu mengundurkan diri dari pencalonan Pilkada 2020.
“Sejak tadi malam saya bingung mencoba mengsingkronkan mengapa dia mundur, calon di Banjarbaru mundur, nah pada saat jumpa pers dia memasukan surat pengunduran diri, artinya dia akan berpindah ke sana,” tutur Anang.
Masalah pengunduran diri tersebut juga menurutnya, tidak ada pembicaraan bersama, Ahmad Firdaus dinilai mengundurkan diri secara tiba-tiba.
Lalu yang membuat ia semakin berpikir bahwa pasangannya tersebut kelain hati dikarenakan pengunduran diri Ahmad Firdaus tersebut berbarengan dengan pengunduran Aditya Mufti Ariffin.
“Pengunduran dirinya itu tiba-tiba, tetapi berbarengan, disana Aditya mengundurkan diri, disini Ahmad Firdaus mengajukan surat,” jelasnya.
Indikasi itu dikatakannya juga karena dari timnya juga ada mempertanyakan hal yang serupa, karena di kabupaten tetangga ada yang menyebutkan bahwa ada isu Ahmad Firdaus merapat ke daerah sana.
“Teman-teman disana mempertanyakan ke saya, pak Daus itu yang sama pian, saya bilang ia, lalu dijelaskan panjang lebar, dan katanya disana ada yang menjual nama pengusaha,” paparnya.
Sementara itu, berkaitan dengan pengunduran diri Ahmad Firdaus tersebut, Komisioner KPU Banjarmasin, Syaifudin Akbar menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mengkaji surat pengunduran diri tersebut.
“Kami belum memutuskan, karena sebelum hasil keputusannya keluar kami masih harus mengkaji peraturan atau Undang-undangnya,” tutur Akbar.
Sedangkan, menurut Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Bidang Penindakan Pelanggaran, Subhani, sesuai dengan peraturan PKPU 1 Tahun 2020, bahwa bakal pasangan calon perseorangan, atau salah satu calon perseorangan yang mengundurkan diri sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti dengan calon lain.
Hal itu juga sama dengan keputusan KPU Nomor 82 Tahun 2020, yang dalam isinya menyatakan bahwa sejak verifikasi administrasi sampai dengan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan, atau salah satu calon perseorangan dilarang mengundurkan diri, apabila mengundurkan diri maka dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
“Kalau sesuai dengan PKPU dan Keputusan KPU, maka bakal calon perseorangan atau salah satu bakal calon perseorangan mengundurkan diri maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Subhani
Namun dalam hal ini menurutnya mekanisme pengunduran diri salah seorang bakal calon perseorangan tersebut diserahkan ke KPU.
“Terkait pengunduran yang bersangkutan, kita serahkan mekanismenya di KPU, tapi tentunya ada implikasi hukumnya yakni yang bersangkutan menjadi tidak memenuhi syarat dukungannya,” tandasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan