Dalil dan Tuntunan Mandi Wajib / Junub

Dalil dan Tuntunan Mandi Wajib / Junub

BANJARMASIN, klikkalsel.comMANDI secara umum berarti membersihkan badan. Namun tidak dalam islam, bukan hanya membersihkan badan, mandi juga dimaksudkan untuk mensucikan tubuh dari najis atau hadas yang membuat seorang Muslim tidak bisa melakukan ibadah tertentu seperti salat dan puasa.

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian melakukan salat di masjid dalam keadaan mabuk, sebelum kalian sadar dan mengerti apa yang kalian ucapkan. Jangan pula kalian memasuki masjid dalam keadaan junub, kecuali bila sekadar melintas tanpa maksud berdiam di dalamnya, sampai kalian mandi” (QS an-Nisaa: 4)

Mandi wajib/ junub disebagian kalangan juga dikenal dengan sebutan mandi besar. Junub sendiri adalah salah satu hadas yang termasuk sebagai hadas besar bersama dengan haid atau nifas. Dalam hal ini junub ialah ketika seseorang dalam keadaan setelah mengeluarkan air mani baik itu setelah berhubungan badan maupun tidak. Bahkan meski tidak mengeluarkan air mani, seseorang yang usai behubungan badan juga diwajibkan untuk melakukan mandi junub.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348]
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]

Mandi wajib juga diperuntukan bagi wanita yang selesai haid dan selesai nifas (tepatnya setelah selesai berhentinya darah yang keluar sesudah melahirkan). Bahkan disebutkan pula di dalam hadist, seorang wanita yang mengalami mimpi basah pun turut diperintahkan mandi wajib.

Baca Juga : Dahsyatnya Surah At Taubah

Baca Juga : Rezeki Semua Mahkluk Dijamin Allah

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:”Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintakan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al Baqarah: 222)]

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Sulaim–ia adalah istrinya Abu Thalhah–berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu menyebutkan kebenaran. Apakah wanita tetap mandi junub jika mimpi basah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, tetap mandi junub jika ia melihat air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313]

Yang banyak menjadi pertanyaan, apakah seorang wanita harus membuka ikatan rambutnya ketika mandi wajib?. Ternyata seorang wanita tidak harus membuka ikatan rambutnya saat mandi wajib. Hal tersebut disadarkan oleh sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Aku berkata pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang biasa mengikat rambutku. Apakah aku harus melepas ikatan rambut tersebut saat mandi junub dan—menurut riwayat lain–mandi haidh?’”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak perlu (melepas ikatan rambut saat mandi). Cukup bagimu mengguyurkan air di atas kepalamu sebanyak tiga kali cedok (ukuran kedua telapak tangan penuh berisi air).” (Diriwayatkan oleh Muslim) [HR. Muslim, no. 330]

Tata cara mandi wajib :

a. Membaca Niat
Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari fardhon lillaahi ta’aala Artinya: “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena Allah”.
b. Mencuci kedua telapak tangan dengan memasukkan jari-jari ke air.
c. Membasuh kemaluan
d. Berwudhu
e. Menggosokkan jari-jari ke kulit kepala dan menyiramkannya ke atas kepala sampai kaki sebanyak tiga kali.
f. Menggosok anggota badan yakni tangan dan kaki dengan diawali bagian kanan terlebih dulu.

Tatacara mandi wajib tersebut sesuai dengan sunah Rasulullah SAW dari Aisyah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu alaihi wasallam mandi karena janabat, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya ke dalam air lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya.” (HR. Bukhari) [No. 248 Fathul Bari] Shahih.

(david/berbagai sumber)

Editor: Amran