Cidera Janji, H Ansharuddin dan H Syaifullah Digugat di PN Paringin oleh Tim Pemenangannya Sendiri

Marhat didampangi kuasa hukumnya usai memasukan gugatan di PN Paringin. (foto : david/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Belum usai sidang gugatan perdata dugaan utang piutang dana Pilkada di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai dengan penggugat H Ahmad Farhani, H Ansharuddin dan H Syaifullah yang kini menjabat Bupati serta Wakil Bupati Balangan kembali mendapat gugatan secara perdata.

Namun yang berbeda kali ini keduanya digugat oleh tim pemenangannya pada Pilkada lalu dengan dugaan cidera janji di PN Paringin dengan register nomer 1/Pdt.G/2018/PN/Prn tertanggal 12 November 2018.

Nampak Marhat salah satu anggota tim mewakili rekannya yang lain masing-masing DR H Noktah Zain, DR Muhammad dan Amrullah mendatangi PN Paringin dengan didampingi kuasa hukumnya Mahyuddin SH dan H Suryani SH dari Kantor Advokat Mahyuddin SH dan Rekan.

“Kedatangan kami ke PN Paringin memasukan gugatan terkait dugaan cidera janji karena honor dari para klien kami yang belum dibayar,”ucap Mahyuddin, Senin (12/11/2018).

Honor yang dimaksudnya ialah honor tim pemenangan selama 13 bulan terhitung sejak Januari 2015 hingga Pebruari 2016 yang belum dibayarkan oleh keduanya.

Diungkapkan Mahyuddin, sebelum memasukan gugatan perdata ke PN, pihaknya telah mengirimkan Somasi, namun tidak ada balasan hingga ia dan kliennya memilih jalur pengadilan.

“Sebelumnya kita sudah layangkan somasi, namun hingga batas waktu yang kita tentukan tidak ada tanggapan, maka kita ajukan gugatan di pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu M Pajri SH yang menjadi kuasa hukum H Ansharuddin pada kasus dugaan utang piutang yang sedang berproses di PN Amuntai mengaku belum mendapatkan rilis terkait gugatan tersebut.

“Kami dengar info tersebut, namun kami belum dapat rilisnya dan belum berkoordinasi dengan klien kami karena saat ini Pak Ansharuddin sedang umroh,” ujar Pajri saat dihubungi awak media melalui telepon genggamnya.

Hal senada juga diungkapkan HM Erham Amin SH MH yang merupakan kuasa hukum H Syaifullah pada kasus gugatan di PN Amuntai.

Ia pun mengaku belum mengetahui adanya gugatan di PN Paringin dan belum dihubungi H Syaifullah untuk kasus tersebut.

“Saya belum tahu dan belum dihubungi pak Syaifullah, karena sementara saat ini saya hanya dikuasakan untuk perkara yang ada di PN Amuntai,” ucap Erham Amin melalui telepon genggamnya. (david)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan