Cegah Ketidaknetralan ASN di Pilkada Kalsel 2020, Bawaslu Tabalong Sebar Surat Imbauan ke Seluruh SKPD

Bawaslu Tabalong menyebarkan surat himbauan terkair netralitas ASN. (foto : istimewa)

TANJUNG, klikkalsel.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong mengeluarkan surat imbauan berupa pedoman pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat imbauan tersebut disebar ke seluruh instansi di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tabalong dengan mengirimkannya ke masing-masing kepala SKPD dan menempelkannya dipapan pengumuman.

Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan mengatakan, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mencegah adanya pelanggaran netralitas di lingkungan ASN.

“Upaya pencegahan dilakukan jajaran Bawaslu Tabalong dengan mengirim surat ke seluruh instansi pemerintahan di lingkup Pemkab Tabalong,” ungkap Hirsan, dikonfirmasi Selasa (22/9/2020).

Hirsan menjelaskan, ada 16 kategori bentuk pelanggaran netralitas ASN yang di atur dalam surat himbauan tersebut. Seperti, kampanye atau sosialisasi di media sosial, menghadiri deklarasi pasangan bakal calon peserta Pilkada dan melakukan foto bersama bakal calon dengan mengikuti simbol gerakan tangan yang mengindikasikan keberpihakan.

“ASN juga dilarang menjadi pembicara atau narasumber dalam kegiatan partai politik dan melakukan pendekatan ke parpol dan masyarakat untuk memperoleh dukungan bakal calon,” terangnya.

Selain itu, Hirsan mengungkapkan, jika ada ASN yang mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah tanpa cuti maka itu diluar tanggungan Negara.

Selanjutnya, ASN juga dilarang memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan bakal calon atau pasangan calon, ikut sebagai pelaksana sebelum dan sesudah kampanye dan menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut.

Kemudian, ikut sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara, menggunakan fasilitas Negara yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan yang dapat menguntungkan pasangan calon selama masa kampanye dan terakhir menjadi anggota atau pengurus Parpol.

Hirsan berharap dengan surat himbauan ini seluruh ASN di Tabalong dapat menjaga netralitas, soliditas dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada.

“Agar tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur Kalimantan Selatan,” pungkasnya.(arif)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan