Catat, Kini Bikin dan Perpanjang SIM Wajib Lulus Tes Psikologi

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebelumnya kewajiban mengikuti tes psikologi hanya dikhususkan bagi pemohon SIM Golongan B. Namun kini persyaratan tersebut menjadi hal mutlak bagi semua pemohon baru dan perpanjangan SIM semua golongan, baik SIM A, B dan C.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Gustaf Adolf Mamuaya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (4/7/2020), mengatakan, sebenarnya kewajiban mengikuti tes psikologi telah diamanatkan undang-undang, sebagai syarat mendapatkan SIM. Namun sebelumnya hal tersebut memang hanya diwajibkan untuk pemohon SIM besar saja.
“Sebenarnya persyaratan tersebut untuk semua golongan SIM. Dulu belum diberlakukan saja, nah sekarang akan mulai kita berlakukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat mengungkapkan, ujian psikologi ini bertujuan mengetahui kondisi kejiwaan pemohon saat berkendara di jalan raya, karena hal tersebut erat kaitannya dengan keselamatan berlalulintas.

Dikatakannya, soal-soal ujian tes psikologi bukan berasal dari pihaknya (Polresta Banjarmasin), namun soal-soal tersebut berasal langsung dari Korlantas Mabes Polri atau Biro Psikologi Polda Kalsel.

Kasat pun menyebutkan, permohonan pembuatan baru dan perpanjangan SIM selama Operasi Patuh Intan ini meningkat.
“Selama Operasi Patuh jumlahnya meningkat. Rata-rata masing-masing 100 pemohon untuk SIM baru dan perpanjangan,” pungkasnya. (david)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan