Calo Tiket di Pelabuhan Trisakti Ditangkap Polsek KPL Banjarmasin, Polisi Minta Warga Tak Tergiur Calo

YA calo di pelabuhan trisaksi dan barang bukti yang diamankan Polsek KPL Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin baru-baru ini berhasil menciduk seorang calo tiket yang menipu sopir truk fuso di kawasan Pelabuhan Trisakti, Rabu (28/09/2022).

Diungkapkan Kapolsek KPL Banjarmasin, Kompol Aryansyah, pelaku berinisial YA (35) warga Jalan Purnasakti Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

“Penangkapan pelaku yakni YA dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid Fatatulloh di salah satu hotel di kota Banjarmasin pada Rabu, 28 September 2022 sore, di tempat dia menginap,” kata Kapolsek KPL, Kamis (29/9/2022).

Di sana, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 450 ribu, satu lembar baju kaos, satu buah rokok elektrik, satu botol liquid, dan dua unit hp.

Sebelumnya, kata Kapolsek ada 2 korban yang telah melaporkan ke Polsek KPL karena ditipu oleh YA, pada hari Senin, tanggal 26 September 2022 lalu.

Baca Juga : Polresta Banjarmasin Ungkap Kasus Penipuan Pembelian Oli dan Cek Kosong Bernilai Ratusan Juta

Baca Juga : Bawa Sajam, Warga Kuin Cerucuk Ini Diangkut Polisi

“Para korban itu yakni dua sopir truk Fuso yang membeli tiket truk fuso tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggunakan KM Dharma Kartika IX,” jelasnya.

Mereka telah membayar sebesar Rp 16.600.000 kepada YA untuk mengurus keberangkatan truk mereka dan pelaku berjanji menyerahkan tiketnya sesaat sebelum mereka berangkat pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 04.00 Wita.

Hingga Senin, kata Kapolsek KPL setelah KM Dharma Kartika IX sandar di pelabuhan Trisakti dan dilakukan proses bongkar muatan, dua sopir tidak mendapatkan tiket yang telah dijanjikan oleh YA.

Akibatnya, dua sopir itu gagal berangkat di hari itu dan nomor YA sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Sadar bahwa YA telah menipu mereka, dua sopir truk fuso itu langsung melapor ke Polsek KPL Banjarmasin.

Atas perbuatan YA, dia pun disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, Kompol Aryansyah turut mengimbau kepada calon penumpang untuk tidak tergiur untuk membeli tiket lewat jasa calo. Sebab agen kapal telah menyediakan tiket di masing-masing loket resmi.

“Jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas ulah calo, segera lapor ke Polsek KPL Banjarmasin, kami akan langsung menindaklanjuti,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi