Caleg di HST Diduga Lakukan Politik Uang, Bawaslu Angkat Bicara

Ilustrasi politik uang oleh salah satu caleg Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Foto-Perludem

BARABAI, klikkalsel.com – Seorang caleg asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diduga melakukan politik uang.

Informasi diterima klikkalse.com, salah satu caleg ini diduga membagikan uang sebesar Rp50 puluh ribu, menggunakan amplop warna putih dengan bertuliskan nama caleg tersebut.

Seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa amplop tersebut ditemukan H-3 dan H-2 sebelum hari pemungutan suara pada pemilu 2024.

Saat ditanya apa tindaklanjut ketika menemukan amplop itu, warga tersebut mengaku hanya disimpan saja karena tidak tahu harus melapor kemana.

“Di belakang amplop ada tulisan nomor urut, gambar partai dan nama calegnya,” ungkapnya.

Sesudah temuan itu, warga lain menyarankan untuk melapor ke Bawaslu HST. Namun, Ia mengaku tidak berani.

“Kita ini bukan siapa-siapa, hanya warga biasa. Jadi takut,” katanya.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu HST, Nurul Huda saat dikonfirmasi Jumat (16/2/24) mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait hal tersebut.

“Sampai saat ini belum ada laporan masuk ke Bawaslu terkait informasi itu,” jelasnya.

Baca Juga : Bawaslu Kalsel Monitor Ada Indikasi Politik Uang ‘Pasca Bayar’ Usai Pencoblosan

Baca Juga : Hipertensi dan Kelelahan, Seorang KPPS di Kabupaten Banjar Masuk Rumah Sakit

Nurul mengatakan jika masyarakat mendapati hal itu dan ingin melaporkannya, bisa langsung saja datang ke Kantor Bawaslu HST.

“Untuk prosedur dan mekanismenya akan kami jelaskan. Kemudian, syarat pelapor adalah WNI yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu dan pemantau pemilu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nurul menjelaskan terkait jenis-jenis pelanggaran pemilu diantaranya, pelanggaran pidana pemilu, administratif, juga pelanggaran hukum lainnya seperti netralitas ASN, TNI, Polri, dan sengketa proses pemilu.

“Jika menemukan, semua itu bisa disampaikan kepada Bawaslu, saya minta warga tersebut untuk tidak takut melapor,” tuturnya.

Nurul mengaku sudah ada tiga media yang menghubunginya untuk menanyakan hal ini.

“Sampai saat ini sudah ada 3 wartawan yang mau konfirmasi terkait hal itu, tapi jawaban kita sama, kita belum terima laporan dari warga tersebut,” jelasnya.

“Intinya kalau ada temuan dari masyarakat, tolong jangan takut untuk melapor. Sampaikan apa adanya dan yang paling penting adalah tidak takut untuk memberikan keterangan disertai bukti-bukti temuan,” jelasnya.

Terakhir, Nurul juga menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan politik uang atau identik dengan sebutan “serangan fajar”, jika terbukti maka sanksinya pidana.

Untuk diketahui, politik uang jelas dilarang berdasarkan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 515, yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih perserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan dengan paling banyak Rp36 juta.”

Selain itu juga pada Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Pasal 533 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dengan denda paling banyak Rp18 juta.(ziha)

Editor : Amran