Bawaslu Kalsel Monitor Ada Indikasi Politik Uang ‘Pasca Bayar’ Usai Pencoblosan

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemungutan suara pesta demokrasi Pemilu 2024 telah serentak terlaksana pada Rabu (14/2/2024). Meski demikian, Bawaslu Kalsel mengindikasi ada dugaan politik uang pasca bayar kepada pemilih yang diserahkan setelah pencoblosan.

Dugaan itu diperkuat dengan informasi yang diterima Bawaslu Kalsel terkait banyaknya pemilih membawa smartphone ke bilik suara. Bahkan tidak sedikit yang memotret atau mendokumentasikan surat suara yang di coblos.

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan hal dilarang dalam aturan Perbawaslu No 13 Tahun 2018 Pasal 17. Pemilih saat di pemungutan suara (TPS) sebutnya, dilarang merekam aktivitasnya di bilik suara, baik melalui foto maupun video.

“Makanya pada saat itu penekanan kita kepada KPPS melarang pemilih membawa HP ke dalam bilik suara. Bisa diindikasikan, mengkalim politik uang pasca bayar,” ucapnya kepada awak media, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga : Tak Hanya Awak Media, Saksi Partai Juga Mengaku Dapat Penolakan di Sejumlah TPS HST

Baca Juga : Ketua KPU Kalsel Pastikan Tak Ada Larangan Masyarakat Memotret C 1 Hasil Penghitungan di TPS

Sebab itu, Aries meminta seluruh jajaran pengawas pemilu hingga tingkat desa/kelurahan untuk tidak mengendorkan pengawasan di lingkungan sekitar pasca pemungutan suara. Dia juga meminta laporan pro aktif masyarakat kepada Bawaslu jika ada menemukan indikasi politik uang pasca bayar.

“Pasca pemilu ini kalau ada informasi pasti kami telusuri,” tegasnya.

Aries mewanti-wanti pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta. (rizqon)

Editor: Abadi