Buntut Pelecehan di Taman Kamboja Polisi Amankan 7 Jukir Untuk Diberi Penyuluhan, Korban Masih Belum Lapor

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan 7 orang juru parkir dari kawasan Taman Kamboja Banjarmasin, Rabu (7/6/2024). Rencananya 7 orang tersebut akan diberikan pembinaan dan penyuluhan dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ULM dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Banjarmasin.

Hal ini sebagai tindak lanjut dugaan kasus pelecehan terhadap seorang wanita yang di kawasan Taman Kamboja yang curhatannya sempat viral di media sosial.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah kepada klikkalsel.com mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pihaknya dengan Ketua Satgas PPKS ULM Lena Hanifah dan Dinas PPPA Banjarmasin.

“Para juru parkir tersebut nantinya akan kita berikan pengarahan dan penyuluhan tentang dampak buruk dan akibat hukum tindakan Kekerasan seksual,” ucapnya.

Dilain sisi, Kapolsek menyebut polisi masih kesulitan mengungkap kasus dugaan pelecehan ini karena hingga saat ini korban masih belum melapor.

Baca Juga Viral Curhatan Jadi Korban Pelecehan di Taman Kamboja, Kapolsek Banteng: Sudah Kita Selidiki, Sayang Korban Belum Lapor

Baca Juga Pelecehan Seksual yang Menimpa Remaja Dibawah Umur Kembali Terjadi Di Kota Banjarmasin

Pihaknya dan Satgas PPKS ULM pun telah berupaya mengontak kekasih korban yang curhatannya sempat viral melalui second account miliknya. Namun upaya ini ujarnya masih belum membuahkan hasil.

Padahal jika korban melapor, paling tidak polisi memiliki ciri-ciri pelaku hingga dapat dilakukan tindakan hukum terhadapnya.

“Petunjuk pelaku harusnya bisa didapat dari terduga korban. Tapi terduga korban masih belum mau memberikan identitas dirinya dan memberikan keterangan,” sambungnya.

Hingga akhirnya kepolisian, Satgas PPKS ULM dan Dinas PPPA Banjarmasin dalam kasus ini ujarnya memiliki melakukan langkah preventif.

Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami atau menemukan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dapat segera dilakukan tindaklanjut.

“Jangan malah duluan lapor ke media sosial. Ingat yang pertama lapor polisi,” tegasnya. (David)

Editor: Abadi