BPKP Soroti Peran Pemerintah Daerah dalam Reklamasi Tambang

Lubang bekas galian tambang batu bara di kawasan Jorong, Kabupaten Tanah Laut. (foto: dok rizqon/ klikkalsel)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Reklamasi lahan bekas galian tambang batubara masih menjadi ‘pekerjaan rumah’ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal ini turut mendapat perhatian atau sorotan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel, untuk memastikan reklamasi tambang batu bara terlaksana dengan baik.

Kepala BPKP Perwakilan Kalsel Rudy M Harahap mengungkapkan, sektor pertambangan penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kalsel, yaitu sebesar 18,91 persen. Karena itu, aspek lingkungan harus juga diperhatikan.

Dalam entry meeting bersama Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar dan para pihak terkait di Aula Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru, (27/7/2022), Rudy menekankan, pengawasan atas pemenuhan kewajiban reklamasi pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalsel harus berjalan baik.

Rudy menyampaikan, reklamasi menjadi isu strategis terkait lingkungan yang terganggu dan jaminan reklamasi yang ditempatkan oleh pemegang IUP. Melalui pendekatan Three Lines of Models (3LoM), Alumnus Auckland University of Technology (AUT) di Selandia Baru ini menjelaskan, reklamasi harus melibatkan governing body, yakni kepala daerah, Forkopimda dan sekretaris daerah.

“Selain itu, reklamasi juga melibatkan unsur manajemen, yakni OPD terkait dan Internal Audit, yakni Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” jelasnya.

Baca Juga : BPKP Sebut Banyak Aplikasi Tumpang Tindih Antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Baca Juga : Ketua KPK Bertandang ke Banjarmasin Ajak Masyarakat Perangi Korupsi

Karena itu, ujarnya, perlu sinergi yang kuat untuk memastikan reklamasi oleh para pemegang IUP dilakukan sesuai dengan best mining practice.

”Perizinan IUP, penempatan jaminan reklamasi, dan pelaksanaan reklamasi harus dipenuhi sesuai dengan kaidah. Peralihan kewenangan kepada Kementerian ESDM juga harus segera dituntaskan,” tegasnya.

Rudy berharap, pengawasan BPKP dapat berperan strategis sehingga para pemangku kepentingan well-informed. Diminta juga pihak terkait berkontribusi menjalankan reklamasi tambang, dan reklamasi tambang memperhatikan sustainability tiga hal, yaitu People, Planet, dan Profit.

Sementara itu, Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar mengapresiasi, peran BPKP dalam pengawasan atas pemenuhan kewajiban reklamasi tambang ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar dan Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan Rudy M Harahap dalam entry meeting terkait reklamasi tambang batu bara.

Ia juga meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalsel, serta sekretaris daerah di tingkat kabupaten yang memiliki lokasi tambang untuk mendukung kegiatan pengawasan tersebut. (rizqon)

Editor : Akhmad