BPKP Sebut Banyak Aplikasi Tumpang Tindih Antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, Rudy M Harahap.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Rudy M Harahap meminta atensi Gubernur, Walikota, dan Bupati dalam integrasi beragam aplikasi dan infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kalimantan Selatan. Sebab, saat ini banyak aplikasi pemerintah yang tumpang tindih.

Atensi yang diberikan tersebut menindaklanjuti Super Apps yang sedang disiapkan oleh Kemenkeu, Kemendagri, Kemenkominfo, dan Bappenas, yang menjawab tumpang-tindih aplikasi pemerintahan yang tidak terkoordinasi.

Dalam surat atensinya, Rudy menguraikan risiko-risiko yang mungkin terjadi karena begitu banyaknya aplikasi yang dikembangkan dan digunakan oleh Pemerintah Daerah tanpa diiringi dengan supervisi yang matang.

“Membangun aplikasi itu tidak sederhana, pasti ada penelitiannya dulu, setelah itu ada proses pengembangan yang tidak sebentar. Selesai dikembangkan pun, aplikasi juga masih perlu dipelihara dan menggunakan sumber daya waktu dan biaya yang tidak sedikit,” ucapnya, Senin (18/7/2022).

Rudy menjelaskan, salah satu penyebab banyaknya aplikasi di Pemerintah Daerah adalah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) mengembangkan aplikasinya sendiri-sendiri sesuai dengan kebutuhan sesaat.

“Pengembangan aplikasi mandiri oleh OPD ini biasa dikenal dengan istilah end-user development, yang memang dikenal lebih cepat proses pengembangannya dan memenuhi kebutuhan sesaat pengguna itu sendiri,” ujarnya.

Akan tetapi, sebut dia, model pengembangan mandiri tersebut memiliki kelemahan pada pengendalian, keamanan, dan keselarasan dengan sistem lainnya.

“Tidak dapat dipungkiri, pengembangan mandiri akan menghasilkan banyak aplikasi yang mirip dan tumpang tindih fungsinya karena para pengembang tidak berkoordinasi,” ungkapnya.

Baca Juga : Lakukan Sosialisasi Pajak dan Retribusi Parkir, BPKPAD Ingin Tekan Kebocoran Pendapatan

Baca Juga : Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Ungkap Motif Pemerkosa Anak Kandung di Banjarmasin, Mirip Mantan Istri

Menurut Rudy, yang juga lulusan Master of Commerce in Information System dari Curtin University of Technology, Western Australia, hal ini berdampak pada pemborosan uang rakyat.

Sebab, Pemerintah Daerah harus mengeluarkan biaya penelitian, pengembangan, dan pemeliharaan berkali-kali untuk aplikasi yang fungsinya kurang lebih sama. Aplikasi yang tumpang tindih itu juga berisiko memunculkan informasi berbeda karena menggunakan database masing-masing yang tidak saling terkoneksi.

Jumlah dana pengembangan IT pada Diskominfo Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2022 sendiri sebesar Rp 28,9 miliar. Ini mestinya bisa dioptimalkan mendukung semua OPD.

Rudy juga meminta para Kepala Daerah menggunakan aplikasi-aplikasi yang telah diberlakukan secara nasional. Aplikasi-aplikasi ini juga akan terintegrasi dalam satu Super Apps. Karenanya, Kepala Daerah harus menetapkan aplikasi-aplikasi yang akan digunakan serentak oleh semua OPD dan mengintegrasikannya satu sama lain.

Sementara itu, aplikasi-aplikasi yang tidak produktif hasil dari proyek perubahan Diklat Kepemimpinan harus dinonaktifkan. Rudy menjelaskan, hal tersebut akan mengurangi biaya pemeliharaan dan tidak membingungkan pengguna, baik OPD maupun masyarakat umum.

Untuk ke depannya, Rudy juga meminta Kepala Daerah membuat kebijakan pengembangan aplikasi secara terpusat melalui Dinas Komunikasi dan Informasi, termasuk menyiapkan Data Center. Dengan demikian, pemeliharaan dan keamanan informasi lebih terjamin.

Integrasi beragam aplikasi tersebut akan menghemat kurang lebih 25 persen anggaran pengembangan, sewa jaringan, pengadaan peralatan, dan pemeliharaan. Sebagai contoh, di BPKP sendiri, integrasi aplikasi memungkinkan digunakannya dengan hemat secara bersama aplikasi Siswas P3DN oleh seluruh Inspektorat di Pemerintah Daerah. Aplikasi ini untuk mengawal percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri. (rizqon)

Editor: Abadi