Blender Ratusan Gram Sabu dan Belasan Ribu Ekstasi, Polresta Banjarmasin Selamatkan 17.500 Nyawa

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus bulan Februari sampai April 2024 di Lobby Satresnarkoba Polresta Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menggunakan alat penggiling bumbu dapur atau mesin blender Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, musnahkan ratusan gram paket Narkoba jenis sabu – sabu dan belasan ribu butir pil ekstasi, Kamis (18/4/2024) di lobby Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Pantauan klikkalsel.com ratusan gram sabu dan belasan ribu pil ekstasi tersebut nampak hancur seperti buah yang dijus.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama dan Kasat Resnarkoba Kompol R Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, pemusnahan barang haram yang pihaknya lakukan kali ini merupakan hasil penangkapan bulan Maret hingga April 2024.

“Jadi ini pemusnahan barang bukti yang sudah menerima penetapan dari pengadilan sebanyak 226,1 gram sabu sabu dan 13 ribu lebih pil ekstasi,” ujarnya.

Terdiri dari 17 laporan yang diantaranya 13 Kasus diungkap Polresta Banjarmasin, 2 Kasus dari Polsek Banjarmasin Barat, 1 Polsek Banjarmasin Tengah dan 1 kasus lagi diungkapkan Sat Polairud Polresta Banjarmasin.

Dengan total ada 19 orang tersangka, diantaranya 17 laki laki dan dua perempuan. Dari para tersangka tersebut 5 diantaranya adalah pemain lama atau residivis atas kasus yang sama serta 3 orang berasal dari luar Kalimantan Selatan.

Dari hasil pengungkapan 226,1 gram sabu – sabu dan 13 ribu lebih pil ekstasi itu, kata Kapolresta Banjarmasin, pihaknya dapat dikatakan telah berhasil menyelamatkan sebanyak 17.500 jiwa atas bahayanya penggunaan narkoba.

Baca Juga Warga Tala Bawa 3,81 Gram Sabu, Warga Tala Berujung Nginap di Tahanan

Baca Juga Peracik Home Industri Sabu-sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel

“Itu diasumsikan jika 1 gram digunakan oleh sekitar 15 orang dan 1 pil ekstasi digunakan 1 orang,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, jika dinominalkan dengan jumlah uang, barang haram tersebut juga dapat diuangkan sebesar Rp 7,4 miliar lebih.

Hal ini menurut Kapolresta Banjarmasin tak bisa dibayangkan, dampak dari adanya peredaran dan permainan bisnis dari narkoba tersebut yang akan merugikan generasi muda serta negara.

Oleh karena itu, peran serta masyarakat juga sangat diperlukan dalam rangka membasmi peredaran narkoba yang berdampak akan merusak generasi muda.

“Tapi alhamdulillah, yang ini sudah kita lakukan pemusnahan, semoga masyarakat bisa menjadi agen agen Kamtibmas kita dalam pemberian informasi,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Sabana itu juga menjamin keamanan, kepada masyarakat yang bersedia membantu dan memberikan informasi kepada pihaknya tentang adanya peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

“Sementara ini, kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mau membantu dan didikasih para personil dalam bertugas dengan baik dan maksimal untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin,” tegasnya.

Disamping itu, kepada 4 tersangka atas kasus ribuan ekstasi tersebut, kata Polresta akan dikenakan pasal yang memberatkan. Kemudian untuk hukumannya akan ditentukan dari hasil sidang di pengadilan.

“Jadi kita hanya berusaha agar tersangka mendapatkan pasal yang paling berat,” tuturnya.

Untuk diketahui, setelah dihancurkan menggunakan blender, ratusan gram sabu sabu dan sebelas ribuan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dicampurkan ke larutan deterjen dan pembersih lantai.

Terakhir dibuang ke selokan di sekitar ruang Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang juga disaksikan para tersangka,

Dalam pemusnahan, turut dihadiri dari perwakilan Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota dan perwakilan LKBH yang akan mendampingi para tersangka selama menjalani proses persidangan. (airlangga)

Ediror: Abadi