Peracik Home Industri Sabu-sabu Diringkus Ditresnarkoba Polda Kalsel

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya dan Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi memperlihatkan alat bukti home industri sabu-sabu yang dilakukan tersangka N.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel membongkar aktifitas home industri narkotika jenis sabu-sabu di Komplek Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin. Home industri narkotika tersebut dilakoni seorang pelaku inisial N usia 31 tahun, yang belajar memproduksi sabu dari mantan narapidana.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya mengungkapkan, petugas menggerebek kediaman N pada Kamis 21 Maret 2024 waktu dini hari sekitar pukul 00.30 Wita. N tak dapat berkutik saat diringkus petugas yang turut mengamankan alat bukti bahan baku memproduksi sabu-sabu di antaranya obat asma ‘Neo Nafacin’, Methanol, dan Serbuk Fosfor serta beberapa alat penyulingan.

“Berdasakan pengakuan saudara pelaku bahwa bahan baku, yang bersangkutan beli dari platform media online,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi dalam konferensi pers, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga : Selain Sang Ayah, Babah Kerabat Fredy Pratama Juga Diseret ke Persidangan Kasus TPPU Bisnis Narkoba Jaringan Internasional

Baca Juga : Polsek Bantim Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Isteri dan 4 Orang Terduga Pengguna Narkoba dari Sejumlah Guest House

Hasil pemeriksaan, N sudah satu kali melakukan percobaan produksi sabu-sabu. Namun, sabu-sabu yang diproduksi belum memenuhi sesuai dengan kategori di pasaran.

“Karena kekurangan bahan yang belum kuat sehingga panas dan pecah, namun penyulingan itu berhasil,” imbuhnya.

Meski demikian, N telah terbukti diduga kuat melanggar tindak pidana narkotika. Dari jumlah bahan baku yang dimilki N ditaksir bisa membuat sabu-sabu sebanyak 200 gram per hari.

“Kalau hasil penyulingan itu berhasil, dia bisa menghasilkan per hari 200 gram sabu-sabu. Alhamdulillah, kita sudah bisa mencegah dan melakukan penangkapan terhadap upaya-upaya home industri ini,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, N dijerat pasal 129 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (rizqon )

Editor: Abadi