BKD Banjarmasin Terapkan Perjanjian Kerja 6 Tahun untuk CPNS Pemko Banjarmasin

Ilustrasi Tes CPNS. (Net)
BANJARMASIN, klikkalsel – Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 untuk Pemko Banjarmasin, kali ini menerapkan beberapa persyaratan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Selasa (12/11/2019).
Persyaratan yang harus disiapkan oleh para calon pelamar dalam mengikuti seleksi CPNS, diantaranya Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal 2,75.
Baca Juga : Persyaratan CPNS Kota Banjarmasin 2019, Minimal IPK 2,75
Setelah itu para CPNS yang lolos dan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) pun akan kembali harus mengikuti beberapa persyaratan lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Syafri Azmi mengatakan, pihaknya akan memberikan persyaratan yang berat kepada CPNS yang lolos dan telah mendapatkan NIP.
Sebab, diwajibkan menjalani perjanjian kerja selama 6 tahun, 1 tahun masa CPNS dan 5 tahun setelah menerima NIP.
Apabila mereka yang telah menjalani perjanjian kerjanya tersebut mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi dan denda.
“Tahun ini kami memberlakukan syarat apabila yang bersangkutan sudah lolos seleksi CPNS, dan menerima NIP, sampai 5 tahun menjadi CPNS, apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, maka yang bersangkutan akan dikenai denda sebesar Rp100 juta,” ucapnya.
Baca Juga : Ini Persyaratan Bagi CPNS Banjarmasin
Kemudian Azmi mengatakan, pemko Banjarmasin juga menerapkan sistem pengabdian dalam seleksi CPNS kali ini, dimana seseorang yang telah lolos dalam seleksi CPNS diwajibkan mengabdi selama 10 tahun
“Karena peserta CPNS tidak hanya dari Banjarmasin, tapi dari luar daerah pun ada, lalu yang dari daerah luar itu hanya menjadikan seleksi CPNS disini hanya sebagai batu loncatan. Jadi untuk membatasi itu kita terapkan sistem pengabdian ini,” pungkas Azmi. (fachrul)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan