Persyaratan CPNS Kota Banjarmasin 2019, Minimal IPK 2,75

Ilustrasi Tes CPNS. (Net)

BANJARMASIN, klikkalsel.com- Pemerintah Kota Banjarmasin, melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kembali membuka Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dimana penerimaan CPNS tersebut, Pemko Banjarmasin menyediakan sebanyak 82 formasi.

Dari sebanyak 82 formasi diantaranya merupakan formasi umum yang terbagi 2 untuk tenaga kesehatan, 78 untuk tenaga teknis, dan 2 untuk formasi khusus penyandang Disabilitas.

Adapun persyaratan untuk para untuk para pelamar CPNS kota Banjarmasin tahun 2019. Pertama yakni Persyaratan Khusus Pelamar Umum.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan minimal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi dan Program Studi terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan.

Kemudian bagi pelamar yang memiliki ijazah pendidikan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, wajib memiliki surat penyetaraan ijazah yang dilegalisir, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Selain itu pelamar CPNS harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75. Khusus pelamar formasi tenaga kesehatan, wajib memiliki Surat Tanda Registrasi yang masih berlaku sesuai profesi.

Kepala BKD Kota Banjarmasin, Syafri Azmi mengatakan bahwa untuk penerimaan CPNS tahun ini sedikit berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu adanya formasi khusus Disabilitas.

“Untuk IPK kita juga agak berbeda dengan daerah lain, kalau kita standart aja 2,75. Kalau daerah lain ada juga yang tidak pakai IPK, yang penting ada ijazah saja,” tutur Azmi.

Sementara itu, untuk CPNS Kota Banjarmasin tahun 2019 ini, juga ada untuk pelamar khusus penyandang Disabilitas yang mana para penyandang disabilitas juga memiliki persyaratan khusus yaitu.

Wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi yang berlaku dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah (ditandatangani oleh Dokter PNS) yang menyatakan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasannya.

Kemudian penyandang disabilitas yang melamar selain pada Formasi Khusus Disabilitas, diberikan fasilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama sebagaimana pendaftar Formasi Umum.

Penyandang disabilitas yang melamar pada formasi khusus disabilitas akan mendapatkan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB.

Penyandang disabilitas wajib hadir saat diundang Panitia Seleksi untuk verifikasi
kesesuaian formasi dengan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasannya sebelum
pengumuman kelulusan seleksi administrasi.

Selain persyaratan khusus tersebut untuk penyandang disabilitas, persyaratan lainnya tidak berbeda dengan persyaratan umum, tentang kualifikasi pendidikan standar minimal IPK, sama dengan persyaratan umum.(fachrul)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan