BirinMu Menang Telak di Enam Desa Binuang Tapin

RANTAU, klikkalsel.com – Pasangan calon (Paslon) nomor 01 H Sahbirin Noor – H Muhidin (BirinMu) unggul sementara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) di sejumlah TPS Kabupaten Tapin, Rabu (9/6/2021)

Dari informasi yang dihimpun klikkalsel.com BirinMu sementara unggul dari paslon 02 H Denny Indrayana – H Difriadi (H2D) di sejumlah TPS di Enam Desa, Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin dengan total 24 TPS dan sebanyak 6.398 Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Wilayah Kalimantan, Bambang Heri Purnama menuturkan, perhitungan tersebut dihadiri kedua saksi dari masing-masing paslon dan petugas dari jajaran Polres Tapin, Kodim 1010 Rantau, serta Satpol PP dan masyarakat sekitar.

Dalam perhitungan suara tersebut paslon BirinMu mendapatkan suara sebanyak 4.839, sedangkan H2D hanya memperoleh 408 suara dari TPS-TPS di Kecamatan Binuang.

“Dari 24 TPS di enam desa Kecamatan Binuang dengan 6.398 DPT,” ujarnya.

Bambang Heri Purnama turut senang, karena jalannya PSU pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di Kabupaten Rantau khusunya di Kecamatan Binuang bisa berjalan kondusif.

“Alhamdulillah, berjalan lancar, aman dan damai, tidak ada masalah semua tidak ada komplen-komplenan,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam pesta demokrasi memang ada yang kalah dan menang, kepada pemenang intinya bertujuan untuk membangun Kalsel menjadi jauh lebih baik lagi.

“Kalah menang itu, biasa dalam pesta demokrasi, saya harapkan mari kita bergabung dan bersama untuk membangun Kalsel,” pungkasnya.

Baca Juga : BirinMu Unggul Telak Hasil Hitung Cepat Indikator Politik Indonesia

Baca Juga : Bawaslu RI Monitor Langsung PSU Pilgub Kalsel Belum Terima Laporan dan Temuan ‘Serangan Fajar’

 

Sekedar mengingat kembali, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan PSU di tujuh kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel 2020.

Berdasarkan persidangan yang disiarkan secara langsung di kanal Youtube MK itu, tujuh kecamatan yang diputuskan menggelar PSU adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kota Banjarmasin dan lima kecamatan di Kabupaten Banjar serta 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Lima kecamatan di Kabupaten Banjar yang diputus PSU adalah Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul.

Sedangkan 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin yaitu TPS 1, 2, 3, 6, 8 Desa Tungkap, TPS 1, 6, 8, 12, 13, 14, 16, 18 Desa Binuang, TPS 5, 7, 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, 2, 3, 4, 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Desa Padang Sari serta TPS 1 dan 3 Desa Mekarsari.

Atas putusannya, hakim MK membatalkan surat keputusan KPU Kalsel dalam penetapan rekapitulasi perolehan suara Pilgub Kalsel tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2020, dimana pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Sahbirin Noor dan Muhidin unggul sebanyak 8.127 suara dari pasangan nomor urut 2, Denny Indrayana dan Difriadi Derajat.

MK pun mengabulkan sebagian dalil dari yang dimohonkan pemohon yaitu paslon nomor urut 02 di Pilgub Kalsel Denny Indrayana dan Difriadi Derajat. (airlangga)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan