Berikut Tahapan Pelaksanaan Pilkada 2020

Komisioner KPU Kalsel, Edy Ariansyah. (foto : rizqon/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Regulasi tahapan Pilkada 2020 telah resmi ditetapkan KPU RI, dan telah ditetapkan tertanggal 5 Agustus dan diundangkan menjadi payung hukum pada (9/8/2019) di Jakarta.

Dan salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020 tersebut, telah diterima KPU Kalsel pada, Rabu (21/8/2019).

Sehingga menjadi acuan untuk Pilgub dan Pilkada 7 kabupaten/kota,
Banjarmasin dan Banjarbaru, Balangan, Hulu Sungai Tengah (HST), Banjar, Kotabaru, dan Tanah Bumbu.

Komisioner KPU Kalsel Edy Ariansyah menjelaskan, Pilkada 2020 terbagi dua tahapan, yaitu persiapan dan penyelenggaraan. Salah satunya tahapan persiapan adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

“Pemantau ini di pemilu 2019, domainnya Bawaslu. Untuk Pilkada 2020 masuk domain KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” katanya.

Sementara tahapan penyelenggara dan program Pilkada 2020 terkait pedoman teknis akan disusun dan ditetapkan KPU Kalsel.

“Pemilu 2019 kan pedoman teknisnya disusun dan ditetapkan KPU RI. Tetapi pada Pilkada pedoman teknis, tahapan, dan programnya disusun KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Edy.

Sementara itu, tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2020 akan digeber pada Oktober 2019 dimulai dengan Penyusunan dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sedangkan pemungutan dan perhitungan suara pada 23 September 2020.

Berikut rincian beberapa tahapan Pilkada 2020 mengacu pada lampiran PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

Penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi DPT pemilu/pemilihan terakhir akan dilakukan 26 Oktober 2019 mendatang. Kemudian pengumuman syarat minimal dukungan akan berlangsung dari 25 November hingga 8 Desember 2019.

Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kepada KPU provinsi pada tenggat waktu dari 9 Desember 2019 hingga 3 Maret 2020. Sedangkan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati/calon walikota dan wakil walikota dimulai dari 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2019.

Pengunguman KPU terkait pendaftaran pasangan pada tenggat waktu antara 16 Juni sampai 18 Juni 2020. Waktu tersebut bersamaan langsung dengan pendaftaran pasangan calon.

Setelah itu, KPU akan kembali melakukan penelitian syarat dukungan hingga pemeriksaan kepada semua calon, dan pada 8 Juli 2020, pasangan calon ditetapkan. Dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada hari berikutnya, 9 Juli 2020.

Masa kampanye dan debat publik terbuka antar pasangan calon akan berlangsung 11 Juli hingga 19 September 2020. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik dilakukan pada 6 September hingga 19 September 2020. Serta masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 20 hingga 22 September 2020.

Masa pemungutan dan penghitungan suara di TPS dilakukan pada 23 September 2020. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil walikota berlangsung dari 29 September hingga 2 Oktober 2020. (rizqon)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan