Berikan Pemahaman Upaya Pemerintah, Pemkab Tabalong Sosialisasikan MHA

DLH Tabalong ketika mensosialisasikan MHA

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mensosialisasikan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Sosialisasi yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya Pemerintah dalam rangka mengakui dan menghormati kesatuan MHA tersebut dilakukan pada Rabu (23/8/2023) di Gedung Informasi Pembangunan

Kasi Peningkatan Kapasitas dan Peraturan Lingkungan Hidup DLH Provinsi Kalsel, Wahyani Majidi selaku narasumber mengatakan, sebaran wilayah adat di Kalsel ada sebanyak 237 balai adat.

Sedangkan Kabupaten Tabalong, berdasarkan hasil pendataan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalsel tercatat 12 balai adat tersebar di Kecamatan Haruai, Upau, Bintang Ara, Muara Uya, Tanta dan Murung Pudak.

Baca Juga DLH Banjarmasin Serius Tangani Permasalahan Kekurangan RTH

Baca Juga Meski Dilanda Musim Kemarau, Petani Tabalong Tetap Panen Raya

Ia menuturkan bahwa hutan adat harus dijaga dan keberadaan masyarakat hukum adat berkaitan dengan pengelolaan hutan secara lestari.

“Kita harus memahami fungsi hutan adat sebagai jaminan ruang hidup bagi masyarakat hukum adat jadi harus selalu dijaga,” jelas Wahyani pada acara sosialisasi masyarakat hukum adat di Kabupaten Tabalong, Rabu.

Sementara, Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani melalui Sekretaris Daerah, Hj Hamida Munawarah mengaku kegiatan tersebut perlu digelar karena mengingat Tabalong belum memiliki panitia MHA.

“Sebagaimana daerah kita merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalsel yang belum memiliki panitia masyarakat hukum adat,” katanya.

Sekda berharap agar sosialisasi yang dilaksanakan tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan bagi pengambil kebijakan atau keputusan.

“Besar harapan agar sosialisasi yang dilaksanakan ini dapat dipergunakan sebagai bahan bagi pengambil kebijakan atau keputusan daerah kita yang akan datang,” pungkasnya. (dilah/adv)

Editor: Abadi