Berdalih Surat Tercecer, Pemko Tidak Berikan Surat Kuasa

BANJARMASIN, klikkalsel – Sidang yang memperkarakan aset daerah milik Pemko Banjarmasin ditunda karena pemerintah (Pemko) tidak memiliki Surat kuasa.

Sidang Sengketa Aset Anang Rosadi Adenansi dengan Pemko Banjarmasin oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan. (foto : fachrul/klikkalsel)

Anang Rosadi Adenansi selaku pemohon dalam Sidang sengketa aset daerah Pemko Banjarmasin mengungkapkan, melalui sidang tersebut dirinya meminta pemko menyampaikan aset yang dikuasai. Karena seharusnya aset ini tidak hanya menjadi sebuah pengelolaan penata usahaan oleh pemko melalui walikota tapi seharusnya aset ini menjadi sesuatu pengelolaan yang terbuka.

“Kedepannya aset ini harus terbuka tidak hanya aset rakyat yang di kelola pemerintah. Mestinya aset masyarakat itu juga di daftar dalam suatu lembaga tersendiri sehingga di catatkan menjadi aset yang di ketahui oleh publik,” tuturnya

Menurut Anang Rosadi gunanya aset ini di ketahui yaitu potensi pajak bisa disasar lalu potensi zakat bisa di ambil, kemudian menekan angka korupsi dan pencucian uang.
Karena aset menjadi terbuka sehingga orang menjadi tau dan balance antara dirjen keuangan yang selama ini mengelola aset, Selasa (10/7/2018).

“ini dapat menjadi lembaga terbuka yang bisa di akses jika orang memerlukan data tentang aset. Jika aset menjadi kepemilikan terbuka kontrol akan terlihat sehingga orang tau siapa memiliki apa,” kata Anang Rosadi

Kemudian Anang Rosadi sangat menyayangkan untuk urusan yang sepele milik rakyat ini tidak bisa ditangani oleh pemko, dan menurutnya masalah ini sudah sangat lama.

“Dengan alasan SKPD belum menyerahkan datanya padahal sudah lebih dari 2 tahun kepemimpinan Ibnu Sina masa masalah yang sepele ini saja tidak bisa di selesaikan,” Pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komite Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, Samsul Rani mengungkapkan, sidang tidak bisa dilanjutkan disebabkan pihak termohon yaitu pihak Pemko tidak bisa melengkapi legal standingnya. Dan apabila tetap dilanjutakan akan menjadi cacat hukum.

“Mungkin kesalah terjadi dari kami, karena surat panggilan yang kami sampaikan menurut termohon pihaknya belum menerima. Dan hari ini tadi kita melaksanakan tiga sidang dan surat panggilanya kami kirimkan di hari yang sama, yaitu ke Banjarbaru, Tabalong, dan Pemko Banjarmasin. Namun hanya surat ke pemko Banjarmasin yang tidak ada,” tutupnya. (fachrul)

Editor : Elo Syarif

Tinggalkan Balasan