Bentuk Sinergitas Pemko dan Kejari, Kini Tersedia Pojok Konsultasi dan Pelayanan Hukum di Balaikota Banjarmasin

Sekda Kota Banjarmasin dan Kepala Kejari saat meninjau ruang pojok konsultasi dan pelayanan hukum di Balaikota Banjarmasin

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pojok Konsultasi dan Pelayanan Hukum, akan tersedia di Balaikota Banjarmasin. Ruangan tersebut merupakan bentu sinergitas antara Pemko Banjarmasin dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Pojok konsultasi dan pelayanan hukum tersebut diperuntukan bagi seluruh masyarakat Banjarmasin yang memerlukan konsultasi perkara hukum.

Sebelum resmi dibuka, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarmasin, Ikhsan Budiman melakukan peninjauan langsung ke ruangan Pojok Konsultasi dan Pelayanan Hukum yang berada di sisi bagian paling kiri atau di belakang Kantor BPBD Banjarmasin.

Indah Laila mengatakan bahwa dengan adanya pojok konsultasi dan pelayanan hukum tersebut nantinya masyarakat bisa memanfaatkannya dengan sangat baik.

“Selain fungsi-fungsi penuntutan, penyidik dan datun, selama ini masyarakat belum banyak mengenal secara baik terkait pelayanan hukum,” ujarnya.

Indah Laila juga menyampaikan, bahwa dari pegawai pemerintah mau pun BUMN dan BUMD bisa minta pendapat seperti bantuan dalam perdata tata usaha negara.

Baca Juga : Aturan Baru Menkeu Terkait Uang Makan Penambah Imunitas ASN, Pemko Banjarmasin Belum Menerapkan

Baca Juga : Berikan Sajian Laporan Keuangan yang Wajar, Pemko Banjarmasin Kembali Dapatkan Predikat WTP

“Selama ini yang dikenal keseramannya saja di kejaksaan, padahal sesungguhnya kita ada fungsi yang switch yaitu datun,” ungkapnya.

Kejaksaan Negeri Banjarmasin juga bakal menjadwalkan piket di pojok konsultasi dan pelayanan hukum tersebut.

“Silahkan saja yang mau konsultasi ASN mau pun masyarakat, ini tidak di pungut biaya alias gratis,” terangnya.

Sementara itu, Sekda Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengaku bahwa ini adalah sebuah sinergeritas Pemko dan kejaksaan.

“Kami sangat berterima kasih terhadap kejaksaan sudah mengadakan pojok konsultasi dan pelayanan hukum di Balaikota,” tuturnya.

“Sehingga jika ada permasalahan dari SKPD mau BUMD dan BUMN bisa di konsultasikan agar bisa ada jalan keluar,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa apabila ada SKPD atau ASN yang mau ke Pojok konsultasi dan pelayanan hukum tersebut, bukan berarti SKPD atau ASN itu bermasalah.

“Yang hadir disana bukan berarti bermasalah, tetapi agar ada penjelasan atau tidak salah langkah,” tandasnya.(fachrul)

Editor : Amran