Aturan Baru Menkeu Terkait Uang Makan Penambah Imunitas ASN, Pemko Banjarmasin Belum Menerapkan

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, mengeluarkan aturan baru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masuk (SBM) Tahun Anggaran 2024.

Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut mengatur batas atas biaya yang diterima PNS selama menjalankan tugas untuk tahun anggaran 2024.

Selain membahas terkait uang Perjalan dan uang Lembur, dalam aturan tersebut juga membahas uang Makan Penambah Imunitas.

Dimana dalam aturan tersebut menjelaskan terkait biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk ASN.

Dalam lampiran PMK itu menyebutkan, bahwa satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan minuman bergizi yang dapat menambah atau meningkatkan atau mempertahankan daya tahan tubuh ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai tersebut.

Baca Juga : Berikan Sajian Laporan Keuangan yang Wajar, Pemko Banjarmasin Kembali Dapatkan Predikat WTP

Baca Juga : Seorang Pria di Kelayan Tega Tebas Isteri dan Ipar Dengan Parang

Menyikapi adanya aturan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, mengatakan hal tersebut hanya merupakan acuan bagi pemerintah daerah, apabila ingin menganggarkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran.

“Misalnya ada pembayaran upah, maka acuannya ada di PMK itu,” ujarnya.

Sedangkan untuk Pemko Banjarmasin sendiri diakuinya masih belum melakukan hal tersebut. Pasalnya menurut Ikhsan pihaknya hanya menganggarkan sesuatu sesuai dengan kebutuhan.

“Sebenarnya, ada pada kebijakan masing-masing daerah. Namun kalau mau menerapkan, standar harganya ada di PMK itu tadi,” tuturnya.

“Sementara di pemko, hal itu sedari awal tidak diberlakukan. Bahkan ketika ASN lembur,” tambahnya.

Kalaupun kedepannya Pemko akan melakukan hal tersebut, maka kata Iksan secara otomatis akan ada penambahan pada alokasi anggaran belanja pegawai.

“Pasti membengkak lagi. Sekali lagi, saat ini hal itu belum perlu diterapkan,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran