MARTAPURA, klikkalsel.com – Aksi mabuk gaduk (miras oplosan) dan berbuat asusila 12 orang remaja tanggung di salah satu rumah Desa Tungkaran, Martapura diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (26/09/2024) malam.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Banjar, Agus Hariyanto mengatakan, pihaknya tadi malam mengamankan sekumpulan remaja yang terdiri dari 3 perempuan dan 9 orang laki-laki, dengan mayoritas masih di bawah umur.
“Kebanyakan dari mereka yang kita amankan ini putus sekolah, dan 3 orang yang sudah berusia 18 tahun,” jelasnya, Jumat (27/09/2024).
Agus mengatakan, saat pihaknya menggerebek sekumpulan remaja ini, didapati gaduk, serta kedapatan pasangan bukan suami istri berada di dalam kamar.
Baca Juga Pemuda yang Terjun dari Atas Tower Bukan Karena Mabuk Kecubung, Keluarga: Memang Bunuh Diri
Baca Juga Banua Darurat Mabuk Kecubung, Polda Kalsel Dalami Pelaku Penyalahgunaan
“Ini merupakan pelanggaran pertama. Dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, kami akan memberikan surat peringatan dulu kepada para pelaku. Jika terulang lagi hingga tiga kali, maka kasus ini akan kami proses ke pengadilan,” ujarnya.
Selain itu, Agus menjelaskan, untuk remaja yang berduaan di dalam kamar melanggar Perda Ketertiban Sosial Nomor 10 Tahun 2007 pasal 7, di mana akan mendapatkan denda maksimal Rp25 juta, serta kurungan 3 bulan bagi pasangan yang bukan suami istri.
“Untuk pelanggaran mengkonsumsi miras ini, mereka akan dikenakan Perda Nomor 2 Tahun 2021. Jika terbukti melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali berturut-turut, mereka dapat dikenakan denda Rp50 juta atau kurungan selama 6 bulan,” bebernya.
Lebih lanjut, komandan PPHD ini mengatakan, dengan adanya kasus ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap pergaulan remaja dan perlindungan anak di Kabupaten Banjar. Terutama di kalangan remaja yang putus sekolah. (Mada)
Editor: Abadi